Otomotifnet.com - Denda tilang kabupaten Boyolali, Jawa Tengah tembus Rp 1 miliar setahun.
Lantas duit sebanyak itu lari kemana?
Tenang, hasil denda tilang itu langsung masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kejaksaan.
Sebab, Kejaksaan Negeri Boyolali sudah 2 tahun tidak menerima uang denda tilang dalam bentuk tunai lagi.
Semua pembayaran dilakukan melalui transfer bank yang langsung ke kas Negara.
Dengan begitu, pelanggar bisa membayar denda tilang ini dimana pun setelah Pengadilan Negeri memutuskan nominal denda yang harus dibayarkan.
Selain itu, jika ingin barang bukti yang diamankan petugas dikirim ke alamat rumah juga bisa.
Hanya saja, pelanggar harus membayarnya melalui Kantor Pos sebagai mitra dalam pengiriman barang bukti.
Petugas Tilang Kejari Boyolali, Yuli Dwi Hartanto mengatakan ada banyak metode pembayaran tilang ini.
Mulai dari ATM, Mobile Banking, Indomaret, Kantor Pos maupun loket-loket BRI.
Selanjutnya pelanggar bisa mengambil barang bukti pelanggaran lalu lintas ini ke Kantor Kejari Boyolali.
"Namun kalau barang bukti mau dikirim ke alamat tujuan, untuk sementara ini baru melalui kantor pos," jelasnya, (24/10/22).
Dia menyebut jika jumlah pelanggaran lalu lintas di Boyolali ini fluktuatif.
Hanya saja sejak tiga bulan terakhir ini, rata-rata ada seribuan pelanggar.
Dengan rata-rata per minggunya mencapai 400-600 pelanggaran.
Sedangkan selama setahun ini, PNBP dari tilang di Boyolali ini sekitar Rp 1 miliaran.
"Semua itu langsung masuk ke kas negara. Jadi tidak ada pelanggar yang mentransfer uang ke petugas. Semua langsung ke kas Negara," ujarnya.
Baca Juga: Jadi Tanya, Rencana Dikemanakan Hasil Denda Tilang Elektronik Rp 639 Miliar?