Selanjutnya pelanggar bisa mengambil barang bukti pelanggaran lalu lintas ini ke Kantor Kejari Boyolali.
"Namun kalau barang bukti mau dikirim ke alamat tujuan, untuk sementara ini baru melalui kantor pos," jelasnya, (24/10/22).
Dia menyebut jika jumlah pelanggaran lalu lintas di Boyolali ini fluktuatif.
Hanya saja sejak tiga bulan terakhir ini, rata-rata ada seribuan pelanggar.
Dengan rata-rata per minggunya mencapai 400-600 pelanggaran.
Sedangkan selama setahun ini, PNBP dari tilang di Boyolali ini sekitar Rp 1 miliaran.
"Semua itu langsung masuk ke kas negara. Jadi tidak ada pelanggar yang mentransfer uang ke petugas. Semua langsung ke kas Negara," ujarnya.
Baca Juga: Jadi Tanya, Rencana Dikemanakan Hasil Denda Tilang Elektronik Rp 639 Miliar?