Otomotifnet.com - Tilang elektronik gak pandang kulit.
Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti melanggar justru dikenai sanksi berat.
Seperti yang berlaku di wilayah hukum kota Batam, Kepulauan Riau.
Keterangan ini disampaikan Dirlantas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Tri Yulianto.
Tri menyampaikan, pihaknya sudah berkerja sama dengan kantor Imigrasi.
Dalam sanksinya, WNA yang melanggar e-tilang akan ditunda keberangkatannya.
"Ya, jadi kamera penindakan ETLE berlaku untuk semuanya, mau dia warga asing, pejabat, tokoh, semua ditindak," ujar Tri, (27/10/22).
Ia menyebutkan, bagi pelanggar WNA yang tertangkap kamera penindakan ETLE, Imigrasi akan menunda keberangkatan penumpang sampai yang bersangkutan membayar denda sesuai ketentuan.
"Kita sudah bekerja sama dengan Imigrasi, sistem kita sudah terintegrasi," terangnya.