"Jadi ketika pelanggar belum membayar denda sesuai ketentuan, maka yang bersangkutan tidak dapat berangkat kembali ke negaranya," ungkap Tri.
Terkait hal ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal (Konjen) Singapura.
Maka bagi penyedia jasa rental kendaraan, Dirlantas Polda Kepri mengingatkan agar selalu cepat merespons ketika ada usaha kendaraannya yang tertangkap melakukan pelanggaran.
Mereka diminta segera mengonfirmasi ke Posko Gakkum RTMC Polda Kepri.
"Jadi bagi mereka pelaku pelanggaran sesuai identitas kendaraan, petugas akan segera mengirim surat tilang," sebutnya.
"Bentuknya, ada surat tilang yang dikirim via elektronik dan surat tilang yang diantar petugas kantor pos ke rumah," katanya.
Maka jangan heran bila masyarakat nantinya ada yang menerima surat tilang tersebut.
Saat ini, petugas posko RTMC Ditlantas Polda Kepri masih terus melakukan validasi, verifikasi terhadap kendaraan yang tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas.
Dikatakannya, bagi masyarakat yang telah menerima surat tilang dapat langsung melakukan konfirmasi ke Posko Gakkum RTMC Polda Kepri.
"Makanya nanti ketika masyarakat ada yang dapat surat tilang, diharuskan melakukan konfirmasi ke Posko Gakkum untuk melakukan konfirmasi data pelanggar," ujarnya.
Konfirmasi data pelanggar ke posko, lanjut dia, tujuannya mencocokkan data pelanggar.
"Misalnya, ada surat tilang datang ke rumah, padahal kendaraan yang tertangkap melakukan pelanggaran bukan lagi punya kita," terangnya.
"Atau sudah dijual, atau dirental ke orang saat itu. Nah, di posko lah nanti yang bersangkutan melakukan konfirmasi," tandasnya.
Baca Juga: Jangan Remehin E-Tilang, Justru Mudah Lacak Mobil dan Motor Bodong