Sinyal Masih Jarang-jarang, Ada Usulan Tilang Manual Jangan Dihapus Semuanya

Ferdian - Rabu, 2 November 2022 | 17:40 WIB

Ilustrasi razia oleh personel kepolisian. (Ferdian - )

Seringkali, pengendara sebuah kendaraan bermotor bukan pemilik asli.

Situasi ini tentu bakal menjadi persoalan saat pengendara melakukan pelanggaran, tetapi surat tilang diberikan kepada pemilik kendaraan.

"Karena sering terjadi antara pemilik kendaraan dengan yang pakai (kendaraan bermotor) itu berbeda. Apalagi sekarang banyak yang enggak bayar pajak, dan sebagainya," ujar Djoko.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk tidak melakukan dan menggelar operasi penindakan tilang secara manual alias di jalan secara langsung.

Sebagai gantinya penindakan mengandalkan tilang elektronik ETLE yang tersedia dua jenis, statis dan mobile.

Namun, pada suatu kasus tertentu, petugas di lapangan masih dibolehkan untuk melakukan tindak hukum secara langsung. Misalnya, ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Temui Polisi Tilang Manual, Lapor Langsung ke Nomor WhatsApp Ini

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/02/08000971/tilang-manual-diusulkan-tidak-dihapus-sepenuhnya-karena-alasan-ini?page=all#page2