Otomotifnet.com - Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan siap memaksimalkan peran tilang elektronik.
Hal ini terkait instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tidak melakukan penindakan tilang secara manual.
Hal ini tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pada 18 Oktober 2022.
Aan Suhanan meminta anggota di lapangan tetap melakukan tugas penegakkan hukum, hanya saja penegakkan hukum kali ini berbentuk edukasi serta teguran.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan evaluasi untuk mengetahui bagaimana efektivitas pemahaman masyarakat terhadap pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas.
“Terkait dengan memaksimalkan tilang elektronik atau ETLE, kita juga terus mengarahkan atau memberikan petunjuk dan arahan kepada jajaran untuk melakukan edukasi. Kemudian kita juga mengingatkan seluruh anggota untuk tidak apatis kalau melihat pelanggaran kita lakukan tindakan baik teguran maupun edukasi nantinya,” ucap Aan dikutip dari NTMC Polri (4/11/2022).
Menurut Aan, pihaknya juga mendukung penggunaan tilang berbasis elektronik lantaran lebih memiliki banyak keunggulan dibanding tilang manual atau secara langsung yang dilakukan oleh petugas lalu lintas di jalan.
“Sudah setahun lebih kita menggunakan IT yaitu yang kita kenal dengan ETLE, banyak hal yang bisa kita dapatkan dengan penegakan hukum berbasis IT ini. Pertama kita menghindarkan interaksi antara pelanggar dan pihak kepolisian yang ini seringkali berakhir dengan pungli,” ucapnya.
“Kedua, tingkat efektifitas daripada penegakan hukum. Dengan teknologi ini, 24 jam mengcapture pelanggaran yang terjadi. Artinya tingkat efektivitas daripada alat ini dibandingkan petugas yang mungkin hanya satu jam dua jam melakukan tindak pelanggaran, tingkat efektivitasnya lebih tinggi untuk ETLE,” lanjutnya.
Bicara soal efektivitas tilang elektronik.