Otomotifnet.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk menghapus tilang manual
Instruksi ini tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022 yang lalu.
Kasubdit Dakgar Ditgakkkum Korlantas Polri Kombes Pol Karsiman pun langsung melaksanakan pengawasan dan asistensi terkait kebijakan tersebut.
Karsiman menjelaskan ada beberapa proses transisi teknologi dalam penegakan hukum menggunakan ETLE.
Salah satunya, metode pengiriman surat tilang yang akan beralih ke aplikasi mobile.
"Betul (ETLE Mobile Apps) saat ini sedang dalam proses penyempurnaan. Jadi kedepan surat konfirmasi tilang elektronik tidak lagi diantar ke rumah," kata Kombes Pol Karisman (7/11/2022).
"Hal ini guna memudahkan polisi dan masyarakat (pelanggar) untuk mendapatkan surat konfirmasi," sambungnya.
Sebelumnya dijelaskan dalam situs ETLE Polda Metro Jaya, setelah pelanggar lalu lintas tertangkap kamera ETLE, petugas mengidentifikasi data kendaraan.
Kemudian, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan bermotor.
Ditekankan bahwa surat yang dilayangkan pertama itu bukan surat tilang, tetapi surat konfirmasi.