Enggak Ribet Diantar ke Rumah, Surat E-Tilang Bakal Lewat Aplikasi Mobile

M. Adam Samudra,Ferdian - Senin, 7 November 2022 | 22:40 WIB

Wilayah Polda Jateng menempati urutan pelanggar lalu lintas terbanyak yang terekam ETLE. (M. Adam Samudra,Ferdian - )

Setelah mendapatkan surat tersebut, pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat terjadi pelanggaran. Jika kendaraan yang tertangkap kamera ETLE bukan miliknya, maka harus segera dikonfirmasi.

Untuk lebih pastinya, kalian juga bisa mengecek kendaraan telah ditilang elektronik atau tidak secara online.

Sebagai contoh, kamu tinggal di wilayah Jakarta dan ingin mengeceknya, kamu bisa mengunjungi situs https://etle-pmj.info/id/check-data.

Kamu bisa mengikuti sejumlah langkah di bawah ini untuk mengecek kendaraan kamu kena tilang elektronik atau tidak:

1. Buka halaman resmi dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yaitu di https://etle-pmj.info/id/check-data.

2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Untuk lebih mudahnya kamus bisa melihat di STNK.

3. Setelah memasukkan kelengkapan data yang diperlukan, klik 'Cek Data'.

4. Jika memang ada pelanggaran, maka data status akan keluar di halaman tersebut. Diikuti dengan catatan waktu, lokasi dan tipe kendaraan.

5. Namun, jika ternyata kamu tidak melakukan pelanggaran, maka akan muncul tampilan 'No Data Available' atau 'Data Tidak Ditemukan'.

Baca Juga: Cerita Unik Tilang Elektronik, Lipat Pelat Nomor Sampai Pelanggar Pertama Polisi