"Foto wajah pengemudinya kelihatan kok jelas. Kalaupun yang bawa kendaraan saya misalnya kerabat atau teman pasti saya kenal dong," ujarnya.
"Kan enggak mungkin saya kasih pinjam mobil kalau enggak kenal," ungkap Rivki.
Atas dasar itu, Rivki berencana mendatangi posko ETLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Jl MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan, (10/11/22) kemarin.
Hal itu untuk menanyakan sekaligus menjelaskan Daihatsu Sirion miliknya tidak melanggar lalu lintas.
Daihatsu Sirion yang terekam kamera ETLE itu juga bukan milik Rivki.
"Saya sudah WhatsApp ke nomor layanan aduan online, yang balasnya malah chatbot. Di website juga ada layanan konfirmasi ETLE, tapi kan enggak bisa tekan tombol konfirmasi karena harus isi data pengemudi, tapi kan yang mengemudikan itu bukan saya," jelas Rivki.
Menanggapi hal itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman beri penjelasan.
Surat tersebut hanyalah konfirmasi tilang untuk membuktikan apakah benar pengendara tersebut melanggar lalu lintas.
"Itu enggak ada masalah. Karena kami kirim surat konfirmasi terlebih dahulu, dan itu bisa dikonfirmasi atau diluruskan melalui situs atau langsung datang ke posko ETLE di MT Haryono," kata Latif dalam keterangannya.
Nantinya, kata Latif, pemilik asli bisa membuktikan apabila memang tidak melakukan pelanggaran.
Selain itu, pemilik asli juga bisa menjelaskan ke petugas jika memang pelat nomor mobilnya diduga telah dipalsukan oleh pihak lain.
"Kalau memang si pengendara bisa membuktikan, berarti kan ada dugaan pemalsuan. Nah, ini akan menjadi data kami," urainya.
"Makanya, kami terlebih dahulu mengirimkan surat konfirmasi, kalau surat terbukti, baru kami kirim surat tilang," tandasnya.
Baca Juga: Surat E-Tilang Salah Alamat Bikin Panik, Cara Bantah Begini Caranya