Otomotifnet.com - Warga Jakarta Selatan bernama Egir Rivki kena E-Tilang salah alamat.
Dugaannya, pelat nomor Daihatsu Sirion miliknya diduplikat orang tak bertanggung jawab.
Karena bisa-bisanya, ada dua Daihatsu Sirion bernomor polisi (nopol) sama persis.
Penuturannya, Rivki menerima surat konfirmasi e-tilang dari Kepolisian, (9/11/22).
Padahal Rivki merasa tidak melanggar lalu lintas seperti yang tertera dalam surat e-tilang.
"Saya dapat surat konfirmasi tilangnya kemarin, 9 November 2022. Yang buka keluarga saya, kaget dong kok tiba-tiba dapat surat tilang," ujar Rivki, (10/11/22).
Pihak keluarga langsung menghubungi Rivki guna memberitahukan isi surat tersebut.
Ketika mendengar informasi itu, Rivki juga kaget karena dia diduga telah melanggar lalu lintas pada 3 November 2022.
Padahal, lanjut Rivki, pada 3 November 2022, Dia dan keluarganya tidak bepergian.
Terlebih lagi, waktu pelanggaran yang tercantum dalam surat terjadi pada dini hari.
"Pelanggarannya tanggal 3 November 2022 pukul 03:00 WIB dini hari di kawasan Senayan," jelas Rivki.
"Padahal, saat itu mobil kami ada di rumah. Sayanya juga di rumah," kata Rivki.
"Cuma memang saya tidak bisa menunjukkan bukti posisi mobil saat itu, karena kan rumah saya enggak ada CCTV," sambungnya.
Dalam surat konfirmasi tilang elektronik yang didapatkan Rivki, terdapat foto mobil Daihatsu Sirion berwarna hitam hasil jepretan kamera ETLE.
Dari bukti foto, pengemudi Daihatsu Sirion tersebut tidak mengenakan sabuk pengaman.
"Cuma ada yang aneh, pelatnya memang sama dengan mobil saya. Tapi ini mobilnya beda, cuma memang sama-sama Sirion," tuturnya.
"Mobil saya berwarna abu-abu silver, sedangkan mobil yang ditilang berwarna hitam," imbuhnya.
Perbedaan lain juga terlihat di bagian eksterior Sirion yang ada dalam foto hasil jepretan kamera ETLE di kawasan Senayan itu.
Terdapat beberapa aksesori yang jelas tidak digunakan pada Daihatsu Sirion milk Rivki.
"Terus bagian bumper depan mobil dan spoiler belakang itu beda. Jadi dari fisik mobil juga beda, mobil saya enggak ada spoiler belakang," ucap Rivki.
Rivki pun menduga pelat nomor Daihatsu Sirion miliknya telah diduplikat seseorang.
Alhasil, Polisi yang kini mengandalkan kamera ETLE telah salah mengirimkan surat konfirmasi tilang.
"Foto wajah pengemudinya kelihatan kok jelas. Kalaupun yang bawa kendaraan saya misalnya kerabat atau teman pasti saya kenal dong," ujarnya.
"Kan enggak mungkin saya kasih pinjam mobil kalau enggak kenal," ungkap Rivki.
Atas dasar itu, Rivki berencana mendatangi posko ETLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Jl MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan, (10/11/22) kemarin.
Hal itu untuk menanyakan sekaligus menjelaskan Daihatsu Sirion miliknya tidak melanggar lalu lintas.
Daihatsu Sirion yang terekam kamera ETLE itu juga bukan milik Rivki.
"Saya sudah WhatsApp ke nomor layanan aduan online, yang balasnya malah chatbot. Di website juga ada layanan konfirmasi ETLE, tapi kan enggak bisa tekan tombol konfirmasi karena harus isi data pengemudi, tapi kan yang mengemudikan itu bukan saya," jelas Rivki.
Menanggapi hal itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman beri penjelasan.
Surat tersebut hanyalah konfirmasi tilang untuk membuktikan apakah benar pengendara tersebut melanggar lalu lintas.
"Itu enggak ada masalah. Karena kami kirim surat konfirmasi terlebih dahulu, dan itu bisa dikonfirmasi atau diluruskan melalui situs atau langsung datang ke posko ETLE di MT Haryono," kata Latif dalam keterangannya.
Nantinya, kata Latif, pemilik asli bisa membuktikan apabila memang tidak melakukan pelanggaran.
Selain itu, pemilik asli juga bisa menjelaskan ke petugas jika memang pelat nomor mobilnya diduga telah dipalsukan oleh pihak lain.
"Kalau memang si pengendara bisa membuktikan, berarti kan ada dugaan pemalsuan. Nah, ini akan menjadi data kami," urainya.
"Makanya, kami terlebih dahulu mengirimkan surat konfirmasi, kalau surat terbukti, baru kami kirim surat tilang," tandasnya.
Baca Juga: Surat E-Tilang Salah Alamat Bikin Panik, Cara Bantah Begini Caranya