Otomotifnet.com - Polisi persilakan warga beri sanksi sosial ke mobil pelat RF arogan.
Saking geramnya, anjuran ini disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.
"Silakan masyarakat memberikan sanksi sosial kalau mereka (pelat RF) istilahnya melakukan pelanggaran itu," ujar Latif di Mapolda Metro Jaya, (15/12/22).
Karena menurut Latif, pelanggaran yang kerap dilakukan mobil pelat RF melintas di bahu jalan.
Padahal, bahu jalan hanya boleh dilintasi petugas ataupun pengendara dalam kondisi emergency.
Ia tak merinci lebih jauh sanksi sosial seperti apa yang bisa diberikan ke mobil pelat RF yang melanggar aturan.
Meski begitu, ia mengingatkan sanksi yang diberikan ke mobil pelat RF tidak boleh melanggar ketentuan hukum.
Latif pun menegaskan pengemudi mobil berpelat RF memiliki hak dan kewajiban yang sama di jalan.
Sehingga, mereka tetap harus mematuhi aturan dan akan ditindak apabila melanggar.
"Mereka sama. RF itu hanya digunakan pelatnya saja, tapi bukan untuk melakukan pelanggaran," sebutnya.
"Hak dan kewajibannya sama. Dia hanya nopol khusus dan nopol rahasia," kata Latif.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran meminta anggotanya tidak takut menindak mobil pelat khusus RF yang melanggar lalu lintas.
Menurut Fadil, pelat RF tidak kebal terhadap penindakan.
Jika melanggar aturan lalu lintas, pengemudinya tetap kena sanksi tilang.
"Jadi RF yang melanggar pun, RF itu hanya pelat nomor, tapi kalau pelanggaran di jalan tetap kita tindak," tegas Fadil.
Baca Juga: Mobil Pelat RF Jangan Petentang-petenteng di Jakarta, Kapolda Metro Pasang Taring