"Untuk H-3 Nataru tanggal 22 sampai dengan 3 Januari dibuka fungsional dan kami gratiskan sampai dengan ada penetapan dari BPJT menegenai tarif tol Semarang Demak," ujarnya.
Ketika pembukaan secara fungsional pada Nataru, sudah tidak ada pembatasan kendaraan sehingga semua bisa menggunakan tol Semarang-Demak.
Dia menjelaskan untuk beban dan kecamatan, pihaknya sudah menentukan sesuai aturan pada umumnya, yaitu beban maksimal 40 Ton dan kecepatan maksimal 80 Km/jam.
"Untuk fungsional tidak ada batasan mulai truk sampai mobil kecil sudah bisa lewat. Mengikuti peraturan pemerintah masuk 40 ton, batas kecepatan 80 km/jam maksimal," jelasnya.
Lanjut Robby, jika ada pelanggaran batas kecepatan dan beban yang telah ditentukan, ia mengatakan Tol Semarang-Demak Seksi 2 sudah dipasangi kamera ETLE yang langsung tersambung ke Satlantas Polres Demak.
"Ada beberapa kamera Etle ada sekitar 4 terpantau langsung dengan korlantas," ucapnya.
"Pengoperasi tanggal 22 sudah tidak ada masalah lagi, kami akan buka jam 00.00 WIB sudah dibuka secara umum semua kendara dibolehkan masuk," tegasnya lagi.
"Cuma untuk nataru pemerintah ada pembatasan untuk truk besar biasanya, truk pengakut sembako diperbolehkan, di luar itu belum keluar aturannya," tandasnya.
Baca Juga: Pulang-Pergi Lancar, Tol Semarang-Demak Dibuka Lagi 15 Desember 2022