Otomotifnet.com - Pembelian mobil dan motor listrik akan dapat insentif dari Pemerintah.
Subsidi mobil listrik sebesar Rp 80 juta, kemudian kendaraan hybrid Rp 40 juta, motor listrik akan mendapat insentif Rp 8 juta, sedangkan motor konversi sebesar Rp 5 juta.
Hendro Sutono, pegiat motor listrik dan juru bicara Komunitas Sepeda Motor Indonesia (Kosmik), mempertanyakan keuntungan apa yang didapat masyarakat yang sudah lebih dulu beralih ke kendaraan listrik.
"Lalu bagaimana dengan mereka yang sudah terlebih dahulu melakukan pembelian? Seharusnya pemerintah bisa memberi apresiasi lebih kepada mereka yang telah lebih dahulu membeli kendaraan listrik dan menjadi motor penggerak perubahan," kata Hendro akhir pekan lalu.
Alasannya kata Hendro, merunut pada Kosmik saja yang anggotanya di Facebook sudah puluhan ribu anggota, sudah mulai menggunakan motor dan sepeda listrik tanpa ada iming-iming insentif dari pemerintah.
Meski demikian Hendro mengatakan, subsidi akan mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan listrik karena akan terjadi penurunan harga jual, baik itu kendaraan produksi massal maupun kendaraan konversi.
"Yang menjadi perhatian kami saat ini adalah pemerintah harus secepatnya mengesahkan kebijakan subsidi tersebut. Karena saat ini masyarakat banyak yang menunda pembelian karena mengharapkan adanya subsidi tersebut," katanya.
"Semakin lama pemerintah menunda mengesahkan kebijakan subsidai maka semakin lama juga masyarakat akan menunda pembelian," ungkap Hendro.
Seperti diberitakan, pemerintah memberikan insentif buat kendaraan listrik diungkapkan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.
Menperin mengatakan, insentif terkait pembelian kendaraan listrik atau battery electric vehicle (BEV) dan konversi tersebut sudah dalam tahap finalisasi.
Belum ada petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan.
“Jumlah dari subsidinya ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp 80 juta, untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif sebesar Rp 40 juta,” katanya.
“Untuk motor listrik yang baru itu akan diberikan insentif sebesar Rp 8 juta, sementara untuk motor konversi menjadi motor listrik akan diberikan insentif sebesar Rp 5 juta,” kata Menperin.
Baca Juga: Musuh Utama Baterai Mobil Listrik, Jika Sampai Gerah Ini yang Terjadi