Subsidi Mobil dan Motor Listrik Dibilang Kebijakan Salah Sasaran, Ini Kata YLKI

Ferdian - Rabu, 21 Desember 2022 | 20:40 WIB

Ilustrasi mobil listrik (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Subsidi mobil dan motor listrik disebut kebijakan salah sasaran.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.

"Mobil listrik mau disubsidi Rp 80 juta. Dan motor listrik Rp 8 juta," tanya pria lulusan Fakultas Hukum Unsoed, Purwokerto, Jawa Tengah ini.

Menurutnya kebijakan yang diambil pemerintah merupakan kebijakan anomali yang tidak etis untuk dieksekusi.

"Alamaaak, ngga salah kaprah tuh?," ungkapnya.

Pertama, menurutnya pembeli mobil adalah orang kaya.

Sementara istilah subsidi diperuntukan bagi orang yang tidak mampu.

"Kedua, katanya pemerintah berupaya untuk mengatasi kemacetan, namun kenapa yang disubsidi malah kendaraan pribadi," ungkap pria berusia 52 tahun ini.

Ia mengatakan akan lebih elok apabila anggaran untuk subsidi dialihkan untuk angkutan umum.

Dok. Charged Indonesia
Ilustrasi produksi motor listrik Charged

Menurutnya, memberikan insentif tidak harus berupa fiskal atau subsidi.

"Berilah insentif non fiskal," katanya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyebutkan aturan subsidi untuk pembelian kendaraan listrik atau battery electric vehicle (BEV) nampaknya bakal segera diterbitkan.

Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, insentif terkait pembelian kendaraan listrik atau konversi tersebut sudah dalam tahap finalisasi.

“Pemerintah sekarang sedang dalam tahap finalisasi, menghitung, untuk memberikan insentif terhadap pembelian mobil dan atau motor listrik. Insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia,” ucap Agus Gumiwang

“Jumlah dari subsidinya ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp 80 juta," katanya,

Sementara untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif sebesar Rp 40 juta.

Subsidi juga diberikan kepada pembelian sepeda motor listrik.

“Untuk motor listrik yang baru itu akan diberikan insentif sebesar Rp 8 juta, sementara untuk motor konversi menjadi motor listrik akan diberikan insentif sebesar Rp 5 juta,” katanya.

Baca Juga: Beli Mobil Listrik Disubsidi Negara Rp 80 Juta, APBN Enggak Terbebani?

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223623169/ylki-subsidi-mobil-dan-motor-listrik-kebijakan-salah-sasaran?page=2