Semua Serba Pakai Duit, Ini Daftar 25 Jalan Calon Berbayar di Jakarta

Irsyaad W - Selasa, 10 Januari 2023 | 14:50 WIB

Kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing bakal diterapkan di kota Bekasi (Irsyaad W - )

Pasal 9 Ayat 1

Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) meliputi antara lain:

1. Jalan Pintu Besar Selatan;
2. Jalan Gajah Mada;
3. Jalan Hayam Wuruk;
4. Jalan Majapahit;
5. Jalan Medan Merdeka Barat;
6. Jalan Moh. Husni Thamrin;
7. Jalan Jend. Sudirman;
8. Jalan Sisingamangaraja;
9. Jalan Panglima Polim;
10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang);
11. Jalan Suryopranoto;
12. Jalan Balikpapan;
13. Jalan Kyai Caringin;
14. Jalan Tomang Raya;
15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto);
16. Jalan Gatot Subroto;
17. Jalan M.T Haryono;
18. Jalan D.I Panjaitan;
19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);
20. Jalan Pramuka;
21. Jalan Salemba Raya;
22. Jalan Kramat Raya;
23. Jalan Pasar Senen;
24. Jalan Gunung Sahari; dan
25. Jalan H. R. Rasuna Said.

Dalam Pasal 9 Ayat 3 disebutkan penerapannya dapat dilaksanakan secara bertahap.

Sedangkan pada Ayat 5 disebutkan lokasi dapat dikurangi dan atau ditambah oleh Gubernur berdasarkan usulan Dinas.

Adapun pada Pasal 10 Ayat 1 disebutkan soal waktu berlaku:

"Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik pada Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu Indonesia bagian barat."

Baca Juga: Jakarta Akan Terapkan Jalan Berbayar Atau ERP, Tarif Mulai Rp 5 Ribuan

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/09/134005415/ini-25-ruas-jalan-di-jakarta-yang-direncanakan-jadi-jalan-berbayar