Otomotifnet.com - Sekarang semua serba pakai duit, lewat jalan aja mesti bayar.
Seperti rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan jalan berbayar.
Setidaknya, sudah ada 25 jalan yang menjadi calon berbayar di Jakarta.
Electronic Road Pricing (ERP) sendiri sebenarnya bertujuan mengurai kemacetan.
Aturan itu tercantum dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan dan diundangkan oleh Sekretaris DKI Jakarta Marullah Matali.
Dalam Pasal 8 Ayat 2 disebutkan penerapan ERP diberlakukan pada ruas jalan yang sesuai dengan kriteria.
Salah satunya memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur.
Adapun draft untuk ruas jalan yang akan diberlakukan ERP disebutkan dalam Pasal 9 Ayat 1.
Ada setidaknya 25 ruas jalan yang akan diberlakukan sistem jalan berbayar, antara lain:
Pasal 9 Ayat 1
Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) meliputi antara lain:
1. Jalan Pintu Besar Selatan;
2. Jalan Gajah Mada;
3. Jalan Hayam Wuruk;
4. Jalan Majapahit;
5. Jalan Medan Merdeka Barat;
6. Jalan Moh. Husni Thamrin;
7. Jalan Jend. Sudirman;
8. Jalan Sisingamangaraja;
9. Jalan Panglima Polim;
10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang);
11. Jalan Suryopranoto;
12. Jalan Balikpapan;
13. Jalan Kyai Caringin;
14. Jalan Tomang Raya;
15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto);
16. Jalan Gatot Subroto;
17. Jalan M.T Haryono;
18. Jalan D.I Panjaitan;
19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);
20. Jalan Pramuka;
21. Jalan Salemba Raya;
22. Jalan Kramat Raya;
23. Jalan Pasar Senen;
24. Jalan Gunung Sahari; dan
25. Jalan H. R. Rasuna Said.
Dalam Pasal 9 Ayat 3 disebutkan penerapannya dapat dilaksanakan secara bertahap.
Sedangkan pada Ayat 5 disebutkan lokasi dapat dikurangi dan atau ditambah oleh Gubernur berdasarkan usulan Dinas.
Adapun pada Pasal 10 Ayat 1 disebutkan soal waktu berlaku:
"Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik pada Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu Indonesia bagian barat."
Baca Juga: Jakarta Akan Terapkan Jalan Berbayar Atau ERP, Tarif Mulai Rp 5 Ribuan