Deg-degan, Kriteria Mobil dan Motor Dilarang Beli Pertalite Diterima Menteri ESDM

Irsyaad W - Rabu, 11 Januari 2023 | 10:45 WIB

Toyota Kijang Kapsul pelat merah BK 1130 NX milik Pemkab Serdang Bedagai tepergok isi BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Menteri ESDM, Arifin Tasrif beri kabar bikin deg-degan para pemilik mobil.

Sebab, usulan kriteria mobil dan motor yang bakal dilarang beli Pertalite sudah diterimanya.

Kriteria tersebut masuk dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Kriteria mobil yang boleh dan dilarang beli Pertalite pun mulai dibahas secara internal di Kemeneterian ESDM dengan menampung semua usulan yang telah masuk.

"Sekarang kan dikembalikan ke Kementerian ESDM, kita akan bahas minggu depan secara internal," kata Arifin akhir pekan kemarin.

Menurutnya, saat ini sudah ada beberapa usulan terkait kriteria dan klasifikasi mobil yang boleh menggunakan Pertalite.

"Ini sudah ada di meja saya tadi pagi. Sudah ada usulannya, dan mau kita bahas minggu depan," kata dia.

Rudy Hansend
Antrean masyarakat yang ingin isi BBM subsidi jenis Pertalite

Namun demikian, Arifin enggan menjabarkan kapan aturan tersebut akan rampung.

"Baru pembahasan internal. Kalau sudah ada, baru kita ajukan izin prakarsa, kalau disetujui," tegas dia.

Sebelumnya, kabar kriteria mobil yang akan dilarang beli Pertalite sudah bersliweran.

Mulai dari mobil dengan kubikasi mesin 2.000 Cc ke atas dilarang pakai Pertalite.

Lalu ada juga yang mengatakan, mobil bermesin di bawah 1.400 Cc saja yang boleh beli Pertalite.

Bahkan, motor dengan mesin di atas 250 cc juga sempat dikabarkan dilarang isi Pertalite.

Namun kabar yang sudah beredar tersebut belum pasti.

Keputusan mengenai kriteria mobil dan motor yang boleh dan dilarang beli Pertalite masih dibahas.

Baca Juga: Mobil di Atas 1.400 Cc Masih Boleh Beli Pertalite, Sehari 120 Liter

Sumber: https://www.tribunnews.com/bisnis/2023/01/09/siap-siap-sebagian-mobil-akan-segera-dilarang-beli-pertalite-kriteria-sudah-di-meja-menteri-esdm