"Dalam hal ini apabila berkas lengkap tidak ada catatan dari ketua pelaksana, jika dalam seminggu ini sudah dilakukan validasi dari kami ya paling tidak butuh waktu 1,5 bulan untuk dibayarkan," sebutnya.
Kepala BPN Kota Magelang, Muhun Nugraha mengatakan, pelaksanaan musyawarah untuk mencapai kesepakatan dengan warga sebagai bentuk ganti kerugian bidang yang terdampak.
Adapun, bentuknya yaitu berupa uang maupun di luar uang disesuaikan dengan undang-undang.
"Yang kami misalkan bukan nilainya (jumlah uangnya) ya, nilainya itu kan sudah ditetapkan oleh appresial sudah dihitung.
"Jadi, nanti yang disampaikan kepada mereka (warga) apakah nilai itu diterima atau tidak. Kalau diterima, nanti maunya bentuknya uang atau yang lain," ujarnya, (11/1/23).
Ia melanjutkan, sebenarnya untuk Kelurahan Tidar Utara yang terdampak sebanyak 69 bidang.
Namun, bidang yang sudah mendapatkan persetujuan baru 60 bidang dan itulah yang sedang dimusyawarahkan.
"Yang 9 bidang belum dihitung oleh appresial karena baru kami mintakan persetujuan dari Menteri PUPR untuk penunjukan appresial.
"Karena, yang kami mintakan tahun kemarin pada bulan Desember kemudian dari PUPR memintanya pada Januari ini, jadi nanti akan dihitung lagi, untuk sisanya," tandasnya.
Baca Juga: Habiskan Rp 14 Triliun, 6 Ruas Tol Yogyakarta-Bawen Ditarget Rampung 2024