Otomotifnet.com - Tilang manual resmi berlaku lagi setelah sempat dihapus.
Namun, Polisi cuma boleh cegat pengendara dengan pelanggaran tertentu.
Terutama pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang tak terekam kamera tilang elektronik.
Jenis pelanggaran yang diincar tilang manual mulai motor berknalpot bising.
Kemudian kendaraan tanpa pelat nomor atau memakai pelat nomor palsu.
Selanjutnya pengendara yang ugal-ugalan di jalan dan truk melebihi bobot muatan.
Sebelumnya, tilang manual dihapuskan berdasar instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas kemudian diganti secara elektronik dengan menggunakan kamera ETLE statis serta mobile.
Menurut Kristianto Irawan Putra, Koordinator Komunitas Masyarakat Transportasi, penggunaan tilang manual harus cenderung melangkah maju untuk melengkapi kekurangan-kekurangan pada sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik berbasis ponsel.
Kristianto mengungkapkan, sekalipun ETLE mempunyai beberapa kelebihan.
Di antaranya transparansi dalam perekaman bukti dan pembayaran sanksi.
"Namun tilang manual memang dirasa lebih efektif, khususnya ketika pelanggar melakukan pelanggaran di luar area visual yang bisa ditangkap oleh kamera ETLE," jelasnya, (6/1/23).
Dia mencontohkan, tilang manual bisa lebih menyasar pelanggar yang melawan arus.
"Termasuk pelanggar yang berhenti atau parkir di rambu atau lajur yang tidak diperuntukkan untuk kendaraan berhenti," kata Kristianto.
Sebelumnya, Polri kembali menerapkan tilang secara manual untuk menyasar pelanggaran yang kasat mata.
Pelanggaran yang dimaksud di antaranya, tidak memakai helm, memalsukan atau melepas pelat nomor polisi (TNKB tidak sesuai), knalpot tidak standar, over load/dimensi dan pengendara masih dibawah umur.
Baca Juga: Tilang Manual Aktif Lagi, Jangan Langgar Ini Kalau Ogah Ditilang