"(BPKP digadai) Rp 200 juta satu mobil. Saya nggak tahu pastinya (digadai sejak kapan) sebenarnya, tapi dari suratnya itu sekitar tahun 2021," ungkap Clara.
Pada akhirnya, para debt collector itu tetap mengambil paksa mobil Clara.
Mereka juga membentak anggota polisi yang mencoba menengahi perkara.
"Ke polsek yuk," kata Aiptu Evin.
"Ngapain ke polsek, enggak ada urusan ke polsek," bentak seorang debt collector.
Clara mengaku telah melunasi utang dari BPKB mobil yang digadaikan. Saat ini, mobil tersebut sudah dikembalikan kepada Clara.
"Alhamdulillah saya sudah lunasin (utang gadai BPKP) mobilnya, sudah di tangan saya kembali," kata dia.
Clara juga sudah resmi melaporkan debt collector yang mengambil paksa mobilnya dan membentak polisi ke Polda Metro Jaya.
Laporan Clara diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/954/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 20 Februari 2023.
"Terima kasih telah dibantu semuanya sama pihak Polda Metro Jaya. Sedang ditangani dan diperiksa semuanya yang terkait ya," kata Clara.
Dalam pelaporan tersebut, Clara menyerahkan sejumlah bukti termasuk video viral yang diunggah di akun TikTok pribadinya.
"Yang pasti bawa bukti, paling kuat video sudah beredar di media sosial," ujar dia.
Ia menjelaskan, terlapor dalam kasus ini lebih dari satu orang. Menurutnya, semua yang terlibat dalam penarikan paksa mobilnya turut menjadi terlapor.
"Iya yang terlibat, mulai dari kenapa mobil ini ditarik dan siapa yang menarik ini semuanya terlibat," ungkap Clara.
Baca Juga: Mobil Selebgram Clara Shinta Dirampas Debt Collector, Polda Metro Lakukan Penyelidikan