Seperti, rekening tabungan dari beberapa bank yang berisi uang puluhan hingga ratusan rupiah, alat elektronik berupa pelbagai jenis merk Handphone dan laptop, rumah mewah, tanah, uang tunai, pakaian, kendaraan roda 4 berbagai merk, kendaraan roda dua dan lain sebagainya.
Sementara, Ikbar Firdaus pengacara Doni Salmanan menolak restitusi tersebut dengan alasan keputusan tersebut tidak berdasar.
Selain itu, ia menyampaikan alasan hukum keputusan Majelis Hakim tidak sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Perma No.1 Tahun 2022.
"Kami tolak, alasan hukumnya karena tidak termasuk dalam lingkup Pasal 1 ayat (2) Perma No.1 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada korban tindak pidana," katanya melalui sambungan telepon (22/2/2023).
Selain itu, Ikbar merasa keberatan, lantaran hakim menyebut aset kliennya berasal dari keuntungan ekonomi yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana.
"Jelas keberatan, alasan pengembaliannya apa? TPPU-nya terbukti? Pencucian uangnya di mana? Kan jelas jasa, dan sah. Ini ahli menyebutkan bahwa apa yang didapatkan Doni Salmanan sah karena apa bayaran atas apa yang dipromosikan, tidak jauh beda dengan seorang marketing," ungkapnya.
Ikbar mengatakan akan mengajukan upaya hukum Kasasi terkait putusan tersebut. Menurutnya, putusan Majelis Hakim tidak beralasan dan merugikan kliennya.
"Kami jelas akan mengajukan kasasi, kan jelas kita akan mengajukan upaya hukum kasasi terkait hal itu, enggak beralasan keputusan itu," katanya.
Baca Juga: Ninja H2 Sampai Porsche 911 Doni Salmanan Bakal Dibalikin, Korban Ricuh di Persidangan