Otomotifnet.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soroti tata kelola jalan tol di Indonesia.
Disebutkan ditemui masalah pada beberapa aspek.
Mulai proses perencanaan, pelelangan, pengawasan, potensi benturan kepentingan, tidak adanya aturan lanjutan, hingga potensi kerugian negara.
Hal itu sebagaimana disampaikan KPK dalam unggahan di akun Instagram resminya, @official.kpk, (7/3/23).
Dilansir Kompas.com, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengizinkan untuk menggunakan unggahan tersebut sebagai pemberitaan.
Menurut KPK, sejak 2016, pembangunan jalan tol mencapai 2.923 kilometer dengan rencana nilai investasi sebesar Rp 593,2 triliun.
"Dalam tata kelolanya, KPK menemukan adanya titik rawan korupsi seperti lemahnya akuntabilitas lelang pengusahaan jalan tol, terjadinya benturan kepentingan, hingga Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang tidak melaksanakan kewajibannya. Hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 4,5 Triliun," tulis KPK.
Daftar masalah tata kelola jalan tol di Indonesia
1. Proses perencanaan Dalam proses perencanaan, KPK menemukan masalah pengaturan pengelolaan jalan tol masih menggunakan aturan lama.