Syafrin menambahkan, sejak 2018 itu, Dishub DKI memang telah mengajukan penghapusan BMD itu kepada BPAD DKI Jakarta.
Namun, proses perizinan penghapusan tersebut berlarut hingga baru meminta permohonan perizinan penghapusan kepada Komisi C DPRD DKI Jakarta pada Maret 2023.
Adapun proses perizinan itu berlarut lantaran sebagian unit dari 417 unit bus itu akan diserahkan (inbreng) sebagai aset kepada PT Transjakarta pada 2014 atau saat PT Transjakarta terbentuk.
"Saat proses pembentukan PT Transjakarta pada 2014, ada 417 bus ini yang masuk dalam inbreng," tutur Syafrin.
Katanya, karena terlanjur diserahkan, jajarannya kembali mengurus kepemilikan aset 417 unit bus itu menjadi milik Dishub DKI.
Syafrin menyebutkan, setelah proses itu rampung, Dishub DKI baru kembali mengajukan penghapusan aset tersebut kepada BPAD DKI Jakarta.
"Oleh karena itu, ada penyesuaian data, harmonisasi data, yang kemudian dari sana baru diajukan oleh BPAD DKI terakhir-akhir ini," ungkapnya.
Untuk diketahui, sebanyak 417 bus itu terdiri dari berbagai merek, yakni Zhontong, Yutong, Hino, Mercedes, Hyundai, Komodo, Ankai, serta Inobus.
Ratusan BMD itu akan dilelang dengan nilai setidaknya Rp 21,3 miliar, berdasar penaksiran Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Usai Komisi C mengizinkan penghapusan aset itu, BPAD DKI akan melakukan pelelangan terbuka terhadap 417 unit bus tersebut, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta.
Komisi C hendak terlebih dahulu menyurvei sejumlah lokasi terparkirnya 417 bus tersebut.
Baca Juga: Total 417 Bus Transjakarta Dilelang, Sebagian Sudah Jadi Rongsokan