Otomotifnet.com - Sopir KIA Picanto nopol AD 1531 WW ini apes parah.
Fender depan kiri dan kap mesin Picanto miliknya terkoyak.
Ditambah masih ganti rugi bodi KA Batara Kresna yang pecah juga.
Hal ini terjadi setelah KIA Picanto menemper KA Batara Kresna di kawasan Gladak, kota Solo, Jawa Tengah.
Tepatnya pukul 13:30 WIB, (17/4/23) kemarin.
Menurut penuturan salah satu saksi mata, Kurniawan (40), mulanya Picanto muncul melalui gang di sebelah barat Bank BCA.
Picanto itu sempat berusaha menghindar saat KA Batara Kresna terlihat melaju dari timur.
Namun, kecelakaan tersebut tetap terjadi.
"Picanto Silver keluar dari gang sebelah barat Bank BCA. Dari kauman ke jalan raya turun sudah terlanjur di rel," jelasnya.
Kereta yang berjalan lambat dari arah timur juga mengerem sehingga benturan juga tidak terlalu keras.
"Kereta Batara Kresna dari arah timur. Kereta sempat melambat. Benturan tidak terlalu keras. Mungkin sudah beberapa kali diklakson," terangnya.
Sementara itu saksi mata yang lain Abdul, membenarkan KA Batara Kresna sudah membunyikan klakson dengan keras beberapa kali.
Namun ban kiri Picanto sudah terlanjur turun.
"Klaksonnya itu udah kenceng, tapi itu ban kiri depan mobil sudah turun. Ban depan udah di bawah batas kuning," ujarnya.
Manajer Humas KAI Daerah Operasi (Daop) VI, Franoto Wibowo menjelaskan seharusnya pengemudi KIA Picanto mendahulukan kereta yang melaju.
"Dengan kerusakan di sarana Batara Kresna kami minta ganti rugi dengan pemilik mobil tersebut. Sudah ada aturannya bahwa kereta api harus didahulukan perjalanannya," jelasnya.
Hanya saja pihaknya belum bisa memperkirakan berapa biaya yang akan dihabiskan untuk perbaikan.
"Body bagian bawah pecah. Nanti akan dihitung dari unit sarana," kata Franoto.
Franoto menilai pengemudi KIA Picanto tidak berhati-hati saat keluar dari gang.
"Mobilnya keluar dari gang. Dia enggak lihat kanan-kiri akan ada kereta yang lewat. Kami menyesalkan kejadian ini," ungkapnya.
Setelah peristiwa kecelakaan tersebut, kereta sempat berhenti dulu untuk pengecekan.
"Selanjutnya dilakukan pengecekan. Perjalanan dilanjutkan kembali," tuturnya.
Franoto meminta pengguna jalan berhati-hati saat melintas di rel kereta api.
Ia mengingatkan, undang-undang menyebut pemakai jalan harus mengutamakan laju kereta api.
Berbagai rambu-rambu juga telah terpasang di sekitar perlintasan.
"KA Batara Kresna sudah sesuai jadwal. Sudah ada rambu-rambunya. Seharusnya pengguna jalan mematuhi rambu-rambu tersebut," jelasnya.
Di Jalan Slamet Riyadi KA Batara Kresna melaju sangat pelan sekitar 20 km per jam.
Sepanjang tahun ini baru peristiwa ini yang menyebabkan kerusakan pada kendaraan lain.
"Seingat saya 2023 tidak sampai mobil menempel. Cuma karena mereka parkir sehingga kereta enggak bisa lewat," terangnya.
Baca Juga: Terdengar Mirip Ledakan Bom, Bodi Kanan Grand Livina Berantakan, Terseret 25 Meter
Sumber: https://solo.tribunnews.com/2023/04/17/pt-kai-minta-ganti-rugi-kerusakan-ka-batara-kresna-sebut-pengemudi-mobil-tak-hati-hati?page=all dan https://solo.tribunnews.com/2023/04/17/kronologi-kecelakaan-mobil-vs-kereta-api-batara-kresna-di-solo-ban-mobil-terlanjur-turun-ke-jalan