Serta tak ketinggalan terlihat juga sebuah bangunan yang tengah dalam proses pembangunan.
Diduga kuat, bangunan dengan banyak pintu dan jendela itu adalah milik AKBP Achiruddin Hasibuan.
Disebutkan bahwa bangunan berlantai 2 itu adalah sebuah tempat kos yang memang memiliki banyak sekali kamar.
"Kos-kosan ini banyak kamarnya," ungkapnya.
Disisi lain, akun Twitter @p4c3n0g3 memajang foto rumah sang polisi kaya raya itu yang memang berukuran sangat luas dan besar.
Disebutkan bahwa rumah itu juga menjadi lokasi atau TKP penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap KA.
Ada dua foto yang diunggah.
Foto pertama, menunjukkan kondisi rumah yang didominasi cat coklat muda dan tua.
Kedua warna itu merupakan ciri khas sebagaimana bangunan milik Polri.
Akan tetapi bedanya, bangunan dan pagar rumah tersebut dibuat lebih mewah.
"Rumahnya. Tempat kejadian pemukulan pas dipagar yang ada bintangnya itu," tulisnya.
Yang bikin gagal fokus adalah penampakan sebuah mobil yang ada di garasi halaman rumah AKBP Achiruddin Hasibuan itu.
Terlihat sebuah mobil mewah Jeep Rubicon warna hitam yang sama persis dengan yang dipakai oleh Mario Dandy.
"Btw, ada Rubicon parkir di dalam. Mario Dandy all over again..," tulisnya lagi.
Tak hanya itu saja, dalam unggahan twitter Partai Socmed juga mengunggah tangkapan layar sebuah pemberitaan tentang kelakuan Achiruddin.
Disebutkan bahwa AKBP Achiruddin pernah menendang seorang kakek tua tukang parkir berumur 64 tahun sampai tersungkur.
Bahkan perwira Polri yang digaji pakai uang rakyat itu juga memukul wajah sang tukang parkir.
Gegaranya, ia tak terima diminta memindahkan mobilnya agar tidak parkir di tempat parkir motor.
Kasus Achiruddin tendang tukang parkir pada 7 Mei 2017 silam itu bakan sudah dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara dengan nomor STTLP/329/IV2017/SPKT III.
Sayangnya hingga kini kasus itu sama sekali tidak ada kejelasannya.
Sementara itu terkait kasus anak dari AKBP Achiruddin diketahui jika kini Aditya ditahan di sel tahanan sedangkan bapaknya ditempatkan di tempat khusus atau patsus.
Baca Juga: Deretan Provinsi Sudah Hapus Pajak Progresif dan BBNKB II, Koleksi Mobil Gak Perlu Ngumpet