Jagain Gudang Solar Ilegal, AKBP Achiruddin Ngaku Digaji Rp 7,5 Juta Per Bulan

Irsyaad W - Kamis, 4 Mei 2023 | 09:20 WIB

Tangki BBM berlogo Pertamina yang ada di gudang diduga milik AKBP Achiruddin Hasibuan (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - AKBP Achiruddin Hasibuan ngaku digaji Rp 7,5 juta per bulan buat jagain gudang Solar ilegal di dekat rumahnya.

Dari keterangan Polda Sumut, gudang Solar ilegal itu milik PT Almira.

Lokasi gudang hanya berjarak empat rumah dari kediaman Achiruddin, tepatnya di Jl Guru Sinumba Raya, Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara.

Dalam gudang itu ditemukan Solar ilegal sebanyak 1,6 ton.

Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Tedi Marbun mengatakan, yang dilakukan Achiruddin masuk dalam gratifikasi.

Selain itu, gudang solar tersebut ternyata tidak memiliki izin.

"Makanya dengan pengakuan dia (Achiruddin) menerima uang Rp 7,5 juta itu akan menjadi pintu masuk untuk bisa nanti kita kembangkan sebagai TPPU-nya, karena kita juga akan mengejar aset-asetnya yang selama ini sudah viral," kata Tedi, (2/5/23).

TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Suasana didalam gudang BBM solar ilegal yang telah dipasang garis polisi diduga dimiliki AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan (27/4) siang.

Sampai saat ini, Polda Sumut baru menetapkan PT Almira sebagai tersangka kasus BBM ilegal.

"Untuk sementara ini tersangkanya masih PT Almira. Kita masih melakukan pendalaman terhadap dirutnya bernama Edy," kata Tedi.

Tedi mengatakan, pihaknya juga masih mendalami modus PT Almira mendapatkan solar hingga penjualannya.

Sebelumnya diberitakan, ditemukan 1,6 ton solar di sebuah gudang dekat rumah Achiruddin.

Awalnya, gudang tersebut diduga milik Achiruddin.

Namun, belakangan diketahui Achiruddin hanya pengawas, sementara gudang itu milik PT Almira.

Adapun sebelumnya, Achiruddin menjadi sorotan karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Tribunnewsmaker
Sosok AKBP Achiruddin Hasibuan menjadi sorotan setelah viral membiarkan putranya, Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan.

Dalam kasus ini, Achiruddin kemudian dipecat secara tidak hormat dari anggota Polri.

Achiruddin kemudian mengajukan banding.

Achiruddin juga ditetapkan sebagai tersangka karena membiarkan anaknya menganiaya Ken Admiral.

Achiruddin dijerat Pasal 304, 55 dan 56 KUHP, karena keberadaannya pada saat kejadian, baik turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat kejadian.

Baca Juga: AKBP Achiruddin Lolos Kasus Gudang Solar Ilegal, Polda Sumut Kasih Alasannya

Sumber: https://medan.kompas.com/read/2023/05/03/091950978/akbp-achiruddin-hasibuan-diupah-rp-75-juta-per-bulan-untuk-awasi-gudang-solar?page=all