Ketiga instansi penegakan hukum diharapkan memiliki semangat yang sama untuk mencegah, mengedukasi dan memberikan sanksi yang setimpal terhadap pengemudi ugal-ugalan.
Sebab menyangkut keselamatan manusia. Nah, Pasal berlapis siap menanti pengemudi ugal-ugalan.
Pertama, dijerat Pasal 311 UULLAJ No. 22/2009, berupa sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
Lalu melanggar rambu-rambu dikenakan Pasal 287 ayat 1, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Dilanjut pelanggaran terhadap gerakan lalu lintas, diatur dalam pasal 287 ayat 3, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Kemudian pelanggaran batas kecepatan maksimal diatur dalam pasal 287 ayat 5, pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Jangan ragu, sikat pengendara motor juga mobil ugal-ugalan dengan menghadapkannya di ranah hukum. Sebagai efek jera demi keselamatan berlalulintas.
Bila perlu perlakuan terhadap pengemudi yang ugal-ugalan diberikan sanksi pidana dan sanksi tambahan.
Baca Juga: Cara Hadapi Pengemudi Konyol, Awas Jangan Emosi dan Mukul Duluan
Salah satunya berupa pencabutan SIM dalam waktu tertentu.
Karena pencabutan SIM harus melalui penetapan pengadilan.
“Tanpa adanya tindakan yang tegas dari aparat penegak hukum, sikap dan perilaku ugal-ugalan akan berulang terus,” tegas Budiyanto.