Melihat Pengemudi Ugal-Ugalan, Rekam Lalu Laporkan, Pelaku Gak Ketemu Keluarga 1 Tahun

Harryt MR - Rabu, 10 Mei 2023 | 18:21 WIB

(ilustrasi) Polisi menangkap tiga pengemudi mobil yang merupakan pelaku balap liar di Jalan Asia Afrika, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada beberapa waktu lalu. Ketiga pengemudi mobil itu masing-masingnya berinisial Ab (25), RJ (23), ARM (22). (Harryt MR - )

Otomotifnet.com - Ketemu pengendara mobil atau motor ugal-ugalan, santai saja gak perlu emosi.

Cukup rekam pakai ponsel, ataupun melalui dashcam maupun CCTV rumah sudah cukup jadi barang bukti untuk pelaporan kepolisian.

Terlebih belakangan juga cukup banyak beredar video-video pengendara motor dan mobil ugal-ugalan.

Membahayakan pengguna jalan lain, serta tentunya melanggar rambu dan fungsi marka jalan.

“Seenaknya sendiri pindah lajur tanpa memberi isyarat, memotong marka garis utuh, mengabaikan rambu-rambu dan sebagainya dapat berpotensi terjadinya laka lantas,” ungkap Budiyanto SSOS. MH, selaku Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum.

Ia melanjutkan, pengemudi kendaraan bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan penumpang serta pengguna jalan lain.

“Jaminan tersebut harus mampu diwujudkan oleh pengemudi dengan cara tertib berlalu lintas dan taat aturan. Namun tidak sedikit pengemudi bersikap sembrono dan ugal-ugalan,” tambahnya.

Masih menurutnya, pembiaran terhadap pengemudi ugal-ugalan tanpa memberikan sanksi tegas, sangat tidak mendidik dan menggerus wibawa aparat.

Penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas dapat melibatkan 3 instansi.

Yakni penegak hukum Polri, Kejaksaan dan Pengadilan.

Ketiga instansi penegakan hukum diharapkan memiliki semangat yang sama untuk mencegah, mengedukasi dan memberikan sanksi yang setimpal terhadap pengemudi ugal-ugalan.

Sebab menyangkut keselamatan manusia. Nah, Pasal berlapis siap menanti pengemudi ugal-ugalan.

Pertama, dijerat Pasal 311 UULLAJ No. 22/2009, berupa sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

Lalu melanggar rambu-rambu dikenakan Pasal 287 ayat 1, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Dilanjut pelanggaran terhadap gerakan lalu lintas, diatur dalam pasal 287 ayat 3, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Kemudian pelanggaran batas kecepatan maksimal diatur dalam pasal 287 ayat 5, pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Jangan ragu, sikat pengendara motor juga mobil ugal-ugalan dengan menghadapkannya di ranah hukum. Sebagai efek jera demi keselamatan berlalulintas.

Bila perlu perlakuan terhadap pengemudi yang ugal-ugalan diberikan sanksi pidana dan sanksi tambahan.

Baca Juga: Cara Hadapi Pengemudi Konyol, Awas Jangan Emosi dan Mukul Duluan

Salah satunya berupa pencabutan SIM dalam waktu tertentu.

Karena pencabutan SIM harus melalui penetapan pengadilan.

“Tanpa adanya tindakan yang tegas dari aparat penegak hukum, sikap dan perilaku ugal-ugalan akan berulang terus,” tegas Budiyanto.