Otomotifnet.com - Dua bulan jalan, subsidi motor listrik dari pemerintah sebesar Rp 7 juta masih belum optimal.
Kepala Staf Presiden RI (KSP) Moeldoko mengungkapkan, sampai saat ini angka transaksi untuk pembelian subisdi tersebut baru 106 unit.
Padahal target yang ditetapkan sampai akhir tahun adalah 200.000 unit.
"Sekarang, 106 yang masuk aplikasi, (pasti) ada sesuatu dong. Untuk itu dari pemerintah merespons ada apa ini? Mesti ada yang bikin tak nyaman jadi untuk itu kami rapat evaluasi," katanya (17/5/2023).
Ditemui tim redaksi, sejumlah agen pemegang merek (APM) yang berhak memanfaatkan subsidi mengaku mengalami kendala di berbagai sektor, dari seleksi konsumen, alur atau skema, sampai pencairan dananya.
Sulitnya mencari konsumen yang berhak menerima subsidi Sebagaimana diketahui, program yang resmi diterapkan sejak 20 Maret 2023 ini tidak menyasar seluruh masyarakat.
Melainkan hanya yang menerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
Syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No.6 Tahun 2023 teantang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
"Dari kategori itu cukup susah. Misalkan, orang yang mendapatkan subsidi gajinya rata-rata di bawah Rp 4 juta. Kemudian yang hanya punya listrik 900 VA, memang kuat buat ngecas (motor listrik)?," kata Sales Manager PT Smoot Motor Indonesia, Sarifudin (20/5/2023).
"Jadi menurut saya harusnya ditambah (kategori penerima subsidinya). Sebagai contoh, yang gajinya UMR, para ojek online karena mereka tak bisa memanfaatkannya, dan lain-lain," lanjutnya.
Sarifudin pun mengaku, rata-rata dari 100 konsumen yang mau membeli motor listrik dengan memanfaatkan subsidi, hanya 5 pemesan saja yang lolos seleksi.
"Dari 100 konsumen, paling yang lolos seleksinya 5 orang saja. Seleksinya itu cepat sih, pakai aplikasi namanya SISAPIRa. Cukup satu menit selesai. Tetapi jangkauannya itu yang terlalu sempit," katanya.
Pernyataan serupa juga dikatakan salah satu tenaga penjual dari Rakata, yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, banyak pembeli motor listrik yang tidak lolos tahap seleksi untuk penerima subsidi.
"Padahal seharusnya mereka dapat (masuk kategori). Tapi ada juga yang seharusnya tidak masuk kategori, malah lolos pas dicek. Kita kan sesuai dengan data (apliakasi SISAPIRa) saja," katanya.
Selain itu, proses pencairan dana yang memakan waktu juga jadi suatu tantangan tersendiri.
Pasalnya, setelah konsumen terkait didaftarkan sebagai penerima subsidi dana Rp 7 juta tidak langsung turun.
"Jadi mayoritas kita talangin dahulu (restitusi). Pencairannya kalau kata surveyor ialah 5 hari setelah STNK jadi. Namun pembuatan STNK itu juga kan memakan waktu, 14-28 hari," kata Sarifudin.
Kondisi serupa dialami oleh motor listrik Rakata maupun Volta.
Bahkan di suatu kondisi tertentu pencairannya bisa dua bulan sehingga berdampak terhadap waktu distribusi unit-nya.
"Persyaratannya memang cukup berbelit alias ruwet (untuk pencairan dana), dari kita lapor ke surveyor, lalu menunggu untuk konfirmasi, sampai proses akhir yakni pencairan dana," kata Arif, salah satu tenaga penjual Volta.
"Nanti juga harus diawasi. Prosesnya dua bulan dari pemesanan sampai motor dikirim (sudah dapat STNK)," katanya lagi.
Apabila skema ini terus berjalan tanpa ada perbaikan, maka akan menjadi beban bagi para produsen atau dealer.
Belum lagi ketika ada lonjakkan permintaan yang biasa terjadi pada akhir tahun.
"Harapan kita bisa membaik nanti, karena ada isu akan dievaluasi. Sebab untuk yang saat ini memang diakui susah cari konsumen sampai pencairannya membutuhkan waktu. Tetapi untuk berapa lamanya (pencairan) saya harus cek ke manajemen," kata tenaga penjual Selis.
Baca Juga: Sanksi Motor Listrik Penerima Subsidi Ketahuan Naik Harga, Aturan Tegas