Otomotifnet.com - Langsung daftar yuk, ada Uji Emisi Akbar (UEA) 2023 yang digelar secara gratis.
Program ini digelar Pemprov DKI Jakarta sebagai rangkaian HUT Jakarta ke-496 tahun dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Uji emisi gratis untuk motor dan mobil ini akan berlangsung di Parkir Utara Taman Margasatwa Ragunan, dan daerah penyangga Ibu Kota (5/6/2023).
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, kegiatan uji emisi akbar jadi titik awal penerapan tiga kebijakan penting dalam memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang yang dipersyaratkan sebagai upaya memperbaiki kualitas udara.
Ketiga kebijakan yang dimaksud adalah sosialiasi penataan hukum, disinsentif parkir, dan pengenaan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.
"Kendaraan bermotor di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun diwajibkan setiap tahun melakukan uji emisi," kata Asep, dalam keterangan resminya (30/5/2023).
Terkait kebijakan pertama, yakni kendaraan yang tidak melakukan uji emisi, ke depannya akan dilakukan sosialisiasi penataan hukum ketika melintas di jalan raya.
Selain itu, pada tanggal 6 sampai 19 Juni 2023, Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Patuh 2023 dan uji emisi menjadi salah satu objek yang diusulkan dalam operasi tersebut.
"Pihak Kepolisian akan melakukan himbauan dan sosialisasi urgensi melakukan uji emisi saat Operasi Patuh 2023," ujar Asep.
Kebijakan kedua, soal pemberlakuan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi.
Saat ini lokasi parkir yang sudah menerapkan disinsentif parkir sebanyak 11 lokasi dan akan bertambah secara bertahap di semua kantor Samsat, GOR, dan RSUD.
Tak hanya parkir yang dikelola Pemprov DKI saja, disinsetif parkir juga diterapkan di lokasi parkir yang dikelola pihak swasta.
Pendekatan untuk mengintegrasikan data uji emisi ke pengelola parkir-parkir swasta juga sudah dilakukan, dan nantinya akan ada revisi Pergub Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan.
Kebijakan ketiga, soal pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Denda Pajak ini akan menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar PKB belum melakukan uji emisi.
Artinya, setiap kali membayar PKB, kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan mendapatkan sanksi berupa denda koefisien dari nilai pajak yang harus dibayarkan.
"Tarif parkir maksimal akan dikenakan kepada kendaraan yang belum melakukan uji emisi. Besaran koefisien denda pajak yang meliputi jenis kendaraan ini akan didorong perumusannya oleh KLHK dan Kementerian Dalam Negeri dan akan berlaku nasional,” kata Asep.
Ketiga kebijakan ini, digadang-gadang akan mendorong uji emisi dilakukan secara masif dan memberikan dampak perbaikan kualitas udara di Jakarta.
Dari kajian yang dilakukan Vital Strategies sebagai lembaga pelaksana Bloomberg Philanthropies di Indonesia bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta, kepatuhan terhadap standar emisi terbukti secara ilmiah sebagai langkah paling efektif dalam mengurangi emisi dan memperbaiki kualitas udara secara keseluruhan.
Masyarakat Jakarta dan daerah penyangga yang ingin mengikuti UEA 2023 secara gratis, bisa langsung mendaftarkan diri secara online di https://ujiemisi.jakarta.go.id/.
Registrasi sudah dibuka dan ada kuota yang ditetapkan.
UEA 2023 akan digelar di Taman Margasatwa Ragunan, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tanggerang, Kota Tanggerang Selatan, Kabupaten Tanggerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi secara serentak pada 5 Juni 2023.
"UEA ini akan tercatat sebagai uji emisi terbanyak dalam rekor MURI," ujar Asep.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta (@dinaslhdki)
Baca Juga: Buruan Uji Emisi Dulu, Daripada Pas Bayar PKB Motor-Mobil Nyetor Denda