Otomotifnet.com - Seorang pria inisial BS (49) terancam 4 tahun penjara.
Penyebabnya bikin gak habis pikir. Tukarkan Daihatsu Xenia tahun 2022 dengan duit Rp 15 juta.
Ia disangkakan pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan.
Yup, BS menggadaikan Daihatsu Xenia sewaan sebesar Rp 15 juta di Situbondo, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Khusen Martono menjelaskan kronologinya.
Bermula saat tersangka BS menyewa Daihatsu Xenia lansiran 2022 nopol AA 1269 ZC dari korban, Andri Arifin (36), warga Desa Karangsari, Purwodadi, Purworejo, Jawa Tengah, (7/3/23).
Xenia itu disewa tersangka dengan harga R p4,5 juta per bulan.
Pada bulan pertama sewa, tersangka asal Tanjungsari, Gunungkidul, Yogyakarta itu berhasil melunasi pembayaran dengan dicicil dua kali.
Kemudian, tersangka kembali memperpanjang sewa (pinjaman bulan kedua) dan berjanji akan melunasi serta mengembalikan Xenia itu pada 8 Mei 2023.
Namun hingga hari yang ditentukan, tersangka tidak segera mengembalikan Xenia milik Andri.