Akhirnya, pemilik rental pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Purworejo.
"Tersangka berhasil kami amankan di daerah Palbapang, Bantul, pada 19 Mei 2023 lalu," ungkap Khusen, (31/5/23).
"Setelah kami lakukan penyelidikan dan interogasi, ternyata unit mobil sudah digadaikan, sudah tidak ada di tangan tersangka," sambung Khusen.
"Setelah kami runut informasi tersebut, rupanya mobil korban sudah digadaikan di Situbondo, Jawa Timur," jelasnya.
Ia merunutkan, awalnya tersangka mengadaikan Xenia itu sebesar Rp 15 juta.
Namun, saat sampai di Situbondo, nilai gadai Xenia itu menjadi dua kali lipat, yakni Rp 50 juta.
Kini, tersangka BS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Rutan Mapolres Purworejo .
Sementara itu BS, saat ditemui awak media, mengaku terpaksa mengadaikan Xenia tersebut karena keponakannya sedang sakit.
Sehingga, ia mengklaim uang hasil menggadaikan Xenia tersebut akan dipergunakan untuk membantu biaya pengobatan keponakannya.
"Awalnya saya nyewa mobil untuk usaha carteran di sekitar rumah. Memang pekerjaan saya sopir dan lumayan ramai (carterannya)," ungkap BS.
"Tapi karena keponakan saya yang di Blora sedang sakit, terus ayahnya atau kakak saya sudah meninggal, jadi saya pakai uang itu untuk biaya pengobatan," ujarnya.
Ia mengaku baru pertama kali melakukan tindakan kriminal.
Ia pun juga mengklaim tidak tahu bagaimana Xenia tersebut bisa sampai ke Situbondo, Jawa Timur.
"Kemarin saya gadaikan Rp 15 juta sama orang Jogja. Saya juga tidak tahu kalau mobilnya bisa sampai Situbondo, Jawa Timur," tandasnya.
Baca Juga: Makelar Joglo Haus Duit, Uang DP Ditilep, Avanza Orang Digadai Rp 20 Juta