Otomotifnet.com - Bagi yang mau perpanjang SIM, bawa duit lebih biar enggak kerepotan.
Jangan bingung kalau biaya perpanjang SIM jadi 3 kali lipat lebih mahal, simak rinciannya biar enggak salah paham.
Secara peraturan pemerintah memang biaya perpanjang SIM di bawah Rp 100 ribu alias murah sekali.
Namun pada kenyataannya bisa habis sampai di atas Rp 200 ribu untuk biaya perpanjang satu SIM baik A ataupun C.
Resminya biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 SIM A Rp 80.000 sedangkan SIM C Rp 75.000.
Namun pada prakteknya bisa tiga kali lipat dan bikin binung pemohon yang akan memperpanjang SIM di SIM keliling.
Biar enggak binung, perlu diketahui dalam perpanjang SIM, kondisi pemohon harus sehat jasmani dan rohani.
Untuk itu dalam proses perpanjangan SIM harus ada tes kesehatan dan psikologi.
Disamping itu untuk menjamin biaya jika terjadi kecelakaan perlu bayar asuransi sebagai jaminan.
Adanya tiga poin tersebut membuat biaya perpanjangan SIM jadi bertambah.
Seperti wilayah Polda Metro biaya tes psikologi Rp 60.000, kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 50.000.
Jadi total biaya perpanjangan SIM C yaitu Rp 75.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 210.000.
Sedangkan biaya total perpanjang SIM A yaitu Rp 80.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 215.000.
Perlu dicatat masing-masing wilayah juga berbeda biaya untuk tes kesehatan, psikologi dan asuransi.
Syarat perpanjang SIM melalui SIM keliling
Perpanjang di SIM keliling banyak jadi pilihan masyarakat karena dekat dan antrinya cepat.
Dilansir dari laman humas.polri.go.id, dokumen yang disyaratkan dalam perpanjangan SIM melalui SIM keliling, yakni:
Agar tidak bolak-balik sediakan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli.
Perlu dicatat bahwa dokumen tersebut diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C.
Baca Juga: Perjuangan Ibu-ibu Ini Dapat SIM Luar Biasa, Ujian 961 Kali Ngabisin Duit Rp 203 Juta