Penangkapan kedua tersangka bermula dari penangkapan YU yang sedang melintas di kawasan Desa Pelangkian.
YU membawa oli palsu dengan motor yang membuat polisi curiga.
"Setelah mengamankan YU, kami lalu mengamankan NS yang berada di Kota Curup. Di tokonya ditemukan ribuan botol oli palsu dan langsung dilakukan penyitaan," jelasnya.
Dari perbuatan kedua tersangka disangkakan Pasal 62 Ayat 1 junto Pasal 8 Ayat (1) huruf A dan E Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal 100 Ayat 1 Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Selain mengamankan 109 dus dan 216 botol oli berbagai merek, polisi juga mengamankan satu unit Honda Revo yang digunakan tersangka YU untuk berjualan oli palsu.
Baca Juga: Ada Dugaan Aparat Bermain di Bisnis Pemalsuan Oli, Satgasus Bergerak