Otomotifnet.com - Polisi bisa dibilang kecolongan selama 2 tahun.
Karena baru menangkap dua pria yang sudah untung ratusan juta dari jualan oli setengah harga.
Penangkapan ini dilakukan Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang, (1/6/23) lalu.
Yakni terhadap YU (47) warga Curup Selatan, Rejang Lebong, Bengkulu dan NS (53) warga Curup, Rejang Lebong, Bengkulu.
Mereka bisa berjualan setengah harga lantaran oli yang dijual palsu!
Dari pemeriksaan Polisi, kedua tersangka sudah menjalankan aksinya sejak 2 tahun terakhir.
"Ya kalau dihitung-hitung dari 2 tahun terakhir ini, pelaku sudah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah," kata Kasatreskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah, (7/6/23).
Lanjut Doni, ribuan botol oli palsu yang disita Polisi dari tangan tersangka dijual ke bengkel-bengkel kecil yang ada di Kepahiang dan Rejang Lebong, Lebong.
Oli palsu sendiri dipesan tersangka melalui jalan darat yang pembuatannya dilakukan di Jakarta.
"Kalau oli palsu ini dijual oleh para tersangka ini setengah dari harga aslinya, misal harga oli yang asli Rp 50 ribu, tersangka menjualnya Rp 25-38 ribu per botol ke bengkel," terang Doni.
Penangkapan kedua tersangka bermula dari penangkapan YU yang sedang melintas di kawasan Desa Pelangkian.
YU membawa oli palsu dengan motor yang membuat polisi curiga.
"Setelah mengamankan YU, kami lalu mengamankan NS yang berada di Kota Curup. Di tokonya ditemukan ribuan botol oli palsu dan langsung dilakukan penyitaan," jelasnya.
Dari perbuatan kedua tersangka disangkakan Pasal 62 Ayat 1 junto Pasal 8 Ayat (1) huruf A dan E Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal 100 Ayat 1 Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Selain mengamankan 109 dus dan 216 botol oli berbagai merek, polisi juga mengamankan satu unit Honda Revo yang digunakan tersangka YU untuk berjualan oli palsu.
Baca Juga: Ada Dugaan Aparat Bermain di Bisnis Pemalsuan Oli, Satgasus Bergerak