Perpanjang SIM Gak Perlu Balik ke Kota Asal, KTP Model Lama Pun Diterima

Irsyaad W - Minggu, 11 Juni 2023 | 17:00 WIB

Ilustrasi SIM, masa dispensasi perpanjang SIM mati tinggal 2 hari lagi. (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Kini perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) gak perlu balik ke kota asal.

Bisa dilakukan di luar kota, bahkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) model lama pun diterima.

Informasi ini disampaikan Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota, AKP Muryadi.

Ia mengatakan, perpanjang SIM itu bisa dilakukan di mana saja.

Asalkan, pemohon memiliki kartu identitas atau E-KTP.

Menurutnya, bagi masyarakat yang hingga kini masih memiliki KTP model lama pun masih bisa memperpanjang SIM walaupun dari luar daerah.

"Bisa asalkan memiliki kartu identitas dan SIM belum habis masa berlakunya, karena sudah online," kata Muryadi saat dikonfirmasi, (9/6/23).

Bahkan untuk mempermudah pemilik SIM, pemohon bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang sudah tersebar di setiap wilayah Indonesia.

Bagi yang mau memperpanjang masa berlaku SIM, berikut syarat dan dokumen yang harus dibawa sesuai Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 dan Peraturan Kapolri No 9 tahun 2012:

1. Kartu identitas (e-KTP atau paspor) asli dan fotocopy.

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku, paling tidak tersisa satu minggu lagi.

3. Surat keterangan sehat jasmani. Jika tidak, bisa dilakukan pengecekan langsung dengan biaya sekitar Rp 25.000

4. Biaya administrasi perpanjangan SIM, yaitu Rp 75.000 untuk SIM C dan Rp 80.000 untuk SIM A.

Siapkan juga kocek sebesar Rp 30.000 jika ingin menambah asuransi kecelakaan untuk 5 tahun.

Apa keuntungannya? Dengan membayar asuransi ini, maka pengendara bisa mendapatkan asuransi jika terjadi kecelakaan saat berkendara yang mengakibatkan cacat permanen atau meninggal dunia.

Baca Juga: Jangan Bingung Bayar Perpanjang SIM Bisa Sampai 3 Kali Lipat, Ini Hitung-hitungannya

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223807258/perpanjang-sim-luar-daerah-gak-pakai-ktp-elektronik-ktp-lama-bisa