"Saat itu, saksi juga melihatnya. Namun, tidak lama anak pelaku masuk ke dalam toko dan mengambil coklat," ujar Dhanar.
"Sambil mencolek saksi dan berkata 'mamak coklat'. Setelah itu, pelaku membayar uang Rp 100.000 kepada saksi dan lanjut mengacak-acak tempat penyimpangan uang," sambungnya.
Tak lama setelah itu, pelaku keluar dari toko bersama anaknya. Sebelum keluar, pelaku kembali memberikan uang Rp100.000 kepada saksi.
"Saksi masuk (lagi) ke dalam toko dan mengecek tempat penyimpanan uang. Ternyata uang berjumlah sekitar Rp 5 juta yang sudah dihitung sebelumnya sudah tidak ada dan diduga dicuri oleh pelaku," jelas Dhanar.
Rangkaian kejadian itu berlangsung cepat tanpa sempat dihalangi oleh pemilik toko.
Namun tak lama usai peristiwa ini viral, si pelaku akhirnya ditangkap.
Moslem bin Mohram Husein (36) asal Pakistan ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus hipnotis pemilik warung di Sawah Besar.
Moslem ditangkap di kediamannya bersama anak dan istrinya di French Walk Apartment Lyon Garden Tower, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Kita lakukan penangkapan di apartemennya. Dia tinggal bersama anak dan istrinya itu, di Apartemen French Walk Lyon Kelapa Gading Square,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungi (12/6/2023).
Saat diinterogasi, Moslem juga mengaku baru pertama kali melakukan aksinya.
“Sementara kita terapkan Pasal 362 KUHP soal pencurian, bisa sampai lima tahun penjara,” kata Kombes Komarudin saat dihubungi (12/6/2023).
Selain itu, si pelaku juga terancam dideportasi.
“Ancamannya bisa lanjut pidana, atau langsung dideportasi,” lanjut dia.
Ketika ditelusuri, Moslem memiliki visa kunjungan di Indonesia. Namun, dia mengaku kepada polisi bahwa pekerjaannya adalah seorang pedagang.
“Visanya kunjungan, tapi pengakuannya berdagang. Tapi kami cek paspornya,” imbuh dia.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Merekam Jakarta Lewat Kamera (@merekamjakarta)
Baca Juga: Bule di Bali Sebut Bisa Minta Pengawalan Polisi, Polda Bali Kasih Penjelasan