a. Wajib bagi setiap peserta uji menggunakan sabuk pengaman sebelum menghidupkan dan menjalankan kendaraan uji.
b. Menjalankan kendaraan bermotor uji dengan menggunakan patok 9 buah ditambah 1 untuk batas garis start dan 1 untuk batas garis finish dengan ukuran panjang kendaraan uji ditambah setengan kendaraan uji dengan tidak menyentuh/menjatuhkan patok yang berjumlah jumlah 11 buah.
c. Jarak antara patok yang satu dengan yang lain 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji.
d. Dari setiap tahap melaksanakan pengujian dinyatakan gagal apabila melakukan 2 x kesalahan menyentuh/menjatuhkan patok secara berturut-turut dari masing-masing tahap pengujian.
Baca Juga: Bisakah Bayar Pajak Kendaraan Pakai SIM Jika KTP Hilang? Harus Ada Ini
3. Uji Parkir Pararel dan Parkir Seri
a. Wajib bagi setiap peserta uji menggunakan sabuk pengaman sebelum menghidupkan dan menjalankan kendaraan uji.
b. Memarkir kendaraan bermotor uji ditempat yang terbatas.
c. Memarkir kendaraan bermotor uji seri dengan posisi lurus, cara mundur sekali tepat pada posisi parkir yang baik, pergerakan tanpa menyentuh patok, ukuran tempat parkir 1,5 lebar kendaraan dan panjang 1,5 kali kendaraan bermotor uji.