Inilah Materi Ujian Praktik SIM A, Wajib Lulus 4 Point Utama, Pelajari

Dok Grid - Senin, 2 September 2024 | 11:54 WIB

Ilustrasi ujian praktik SIM A (Dok Grid - )

d. Banyaknya patok untuk lintasan jalan dengan tempat parkir 22 buah.

e. Memarkir kendaraan paralel dengan posisi menyamping dengan cara mundur dua kali gerakan tanpa menyentuh patok dengan ukuran tempat parkir yang panjangnya 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji dan lebar 1,5 meter dengan menggunakan patok 26 buah sudah termasuk lebar lintasan.

f. Banyaknya patok untuk lintasan jalan dengan tempat parkir disesuaikan dengan kondisi lapangan uji.

g. Dari setiap tahap melaksanakan pengujian dinyatakan gagal apabila melakukan 2 x kesalahan menyentuh/menjatuhkan patok secara berturut-turut dari masing-masing tahap pengujian meliputi: parkir seri dan paralel.

Baca Juga: Pantas Saja, Ini Alasan Perpanjang SIM di Satpas Tidak Bisa Diwakilkan

4. Uji Mengemudikan Ranmor Berhenti di Tanjakan dan Turunan

a. Wajib bagi setiap peserta uji menggunakan sabuk pengaman sebelum menghidupkan dan menjalankan kendaraan uji.

b. Menjalankan kendaraan bermotor uji pada tanjakan dengan sudut kemiringan 150 kemudian lakukan pengereman dengan rem kaki bersamaan menekan kopling tepat diposisi garis stop dan dilanjutkan menarik hand rem. Netralkan perseneleng kemudian pada saat menjalankan kembali kendaraan tidak ada reaksi kendaraan mundur.

c. Pada jalan datar jembatan dengan panjang 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji serta tinggi jalan dari permukaan 2,5 meter, dilakukan pengereman dengan rem kaki dan berhenti di rambu garis stop, kemudian netralkan perseneleng serta jalan kembali.

d. Di jalan turunan, kendaraan bermotor uji dihentikan di rambu garis stop kemudian dilakukan pengereman dengan hand rem, netralkan perseneling serta jalan kembali.

e. Lebar jalan pada materi tanjakan dan turunan 1,5 kali lebar kendaraan bermotor uji.

f. Penempatan rambu garis stop ditanjakan, jalan datar serta turunan sekurang-kurangnya berada ditengah-tengah panjang jalan.

Baca Juga: SIM Format Baru Sudah Terbit, Ini Detail Perbedaannya dengan SIM Lama 

g. Dari setiap tahap melaksanakan pengujian dinyatakan gagal apabila melakukan 2 x kesalahan menyentuh/menjatuhkan patok secara berturut-turut dari masing-masing tahap pengujian atau mati mesin, mundur pada saat berhenti ditanjakan atau menekan gas tidak stabil pada saat melanjutkan perjalan dinyatakan gagal.

Diketahui, Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya mengevaluasi ujian praktik SIM.

Sigit meminta agar proses ujian praktik SIM dipermudah.

"Saya minta Kakorlantas tolong untuk lakukan perbaikan, yang namanya angka 8 itu masih sesuai atau tidak, yang melewati zig-zag itu sesuai atau tidak," sebut Sigit dalam Upaya Wisuda STIK Tahun 2023.

"Kalau sudah tidak relevan tolong diperbaiki," imbau Sigit.

Pak Kapolri pun meminta jajarannya segera melakukan studi banding supaya proses pembuatan SIM sesuai atau relevan dengan kondisi terkini.

Seraya melakukan perbaikan dalam digitalisasi di setiap proses pengurusan SIM.

Baca Juga: Buat SIM Baru Ditolak Kalau Ga Bawa Sertifikat Ini, Berlaku Buat Perpanjang Juga?