Otomotifnet.com - Berikut materi ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) A.
Silakan dipelajari 4 poin utamanya sebagai syarat wajib dinyatakan lulus.
Dari lampiran Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM, dijelaskan ada 4 poin utama materi ujian praktik SIM A dan ketentuan kelulusannya:
1. Uji Menjalankan Kendaraan Bermotor Maju dan Mundur Sejauh 50 meter pada Jalur Sempit
a. Wajib bagi setiap uji menggunakan sabuk pengaman sebelum menghidupkan kendaraan uji.
b. Maju pada jalan yang sempit lebar kendaraan bermotor uji ditambah 60 sentimeter dengan ukuran panjang 9 patok sisi kiri ditambah dan 9 patok sisi kanan dengan ukuran panjang kendaraan ditambah setengah panjang kendaraan uji.
c. Sebaliknya mundur sama ukuran dan ketentuan.
d. Ada garis batas start dan garis batas finish dengan ukuran satu kendaraan uji sejajar bemper depan dengan patok start dan garis finish dibagian bemper belakang batas akhir patok. dari setiap tahap melaksanakan pengujian dinyatakan gagal apabila melakukan 2 x kesalahan menyentuh/menjatuhkan patok secara berturut–turut dari masing–masing tahap pengujian.
Baca Juga: Wajib Tahu, Begini Cara Pengurusan SIM Jika Belum Punya BPJS Kesehatan
2. Uji Slalom/ Zigzag Maju dan Mundur
a. Wajib bagi setiap peserta uji menggunakan sabuk pengaman sebelum menghidupkan dan menjalankan kendaraan uji.
b. Menjalankan kendaraan bermotor uji dengan menggunakan patok 9 buah ditambah 1 untuk batas garis start dan 1 untuk batas garis finish dengan ukuran panjang kendaraan uji ditambah setengan kendaraan uji dengan tidak menyentuh/menjatuhkan patok yang berjumlah jumlah 11 buah.
c. Jarak antara patok yang satu dengan yang lain 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji.
d. Dari setiap tahap melaksanakan pengujian dinyatakan gagal apabila melakukan 2 x kesalahan menyentuh/menjatuhkan patok secara berturut-turut dari masing-masing tahap pengujian.
Baca Juga: Bisakah Bayar Pajak Kendaraan Pakai SIM Jika KTP Hilang? Harus Ada Ini
3. Uji Parkir Pararel dan Parkir Seri
a. Wajib bagi setiap peserta uji menggunakan sabuk pengaman sebelum menghidupkan dan menjalankan kendaraan uji.
b. Memarkir kendaraan bermotor uji ditempat yang terbatas.
c. Memarkir kendaraan bermotor uji seri dengan posisi lurus, cara mundur sekali tepat pada posisi parkir yang baik, pergerakan tanpa menyentuh patok, ukuran tempat parkir 1,5 lebar kendaraan dan panjang 1,5 kali kendaraan bermotor uji.
d. Banyaknya patok untuk lintasan jalan dengan tempat parkir 22 buah.
e. Memarkir kendaraan paralel dengan posisi menyamping dengan cara mundur dua kali gerakan tanpa menyentuh patok dengan ukuran tempat parkir yang panjangnya 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji dan lebar 1,5 meter dengan menggunakan patok 26 buah sudah termasuk lebar lintasan.
f. Banyaknya patok untuk lintasan jalan dengan tempat parkir disesuaikan dengan kondisi lapangan uji.
g. Dari setiap tahap melaksanakan pengujian dinyatakan gagal apabila melakukan 2 x kesalahan menyentuh/menjatuhkan patok secara berturut-turut dari masing-masing tahap pengujian meliputi: parkir seri dan paralel.
Baca Juga: Pantas Saja, Ini Alasan Perpanjang SIM di Satpas Tidak Bisa Diwakilkan
4. Uji Mengemudikan Ranmor Berhenti di Tanjakan dan Turunan
a. Wajib bagi setiap peserta uji menggunakan sabuk pengaman sebelum menghidupkan dan menjalankan kendaraan uji.
b. Menjalankan kendaraan bermotor uji pada tanjakan dengan sudut kemiringan 150 kemudian lakukan pengereman dengan rem kaki bersamaan menekan kopling tepat diposisi garis stop dan dilanjutkan menarik hand rem. Netralkan perseneleng kemudian pada saat menjalankan kembali kendaraan tidak ada reaksi kendaraan mundur.
c. Pada jalan datar jembatan dengan panjang 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji serta tinggi jalan dari permukaan 2,5 meter, dilakukan pengereman dengan rem kaki dan berhenti di rambu garis stop, kemudian netralkan perseneleng serta jalan kembali.
d. Di jalan turunan, kendaraan bermotor uji dihentikan di rambu garis stop kemudian dilakukan pengereman dengan hand rem, netralkan perseneling serta jalan kembali.
e. Lebar jalan pada materi tanjakan dan turunan 1,5 kali lebar kendaraan bermotor uji.
f. Penempatan rambu garis stop ditanjakan, jalan datar serta turunan sekurang-kurangnya berada ditengah-tengah panjang jalan.
Baca Juga: SIM Format Baru Sudah Terbit, Ini Detail Perbedaannya dengan SIM Lama
g. Dari setiap tahap melaksanakan pengujian dinyatakan gagal apabila melakukan 2 x kesalahan menyentuh/menjatuhkan patok secara berturut-turut dari masing-masing tahap pengujian atau mati mesin, mundur pada saat berhenti ditanjakan atau menekan gas tidak stabil pada saat melanjutkan perjalan dinyatakan gagal.
Diketahui, Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya mengevaluasi ujian praktik SIM.
Sigit meminta agar proses ujian praktik SIM dipermudah.
"Saya minta Kakorlantas tolong untuk lakukan perbaikan, yang namanya angka 8 itu masih sesuai atau tidak, yang melewati zig-zag itu sesuai atau tidak," sebut Sigit dalam Upaya Wisuda STIK Tahun 2023.
"Kalau sudah tidak relevan tolong diperbaiki," imbau Sigit.
Pak Kapolri pun meminta jajarannya segera melakukan studi banding supaya proses pembuatan SIM sesuai atau relevan dengan kondisi terkini.
Seraya melakukan perbaikan dalam digitalisasi di setiap proses pengurusan SIM.
Baca Juga: Buat SIM Baru Ditolak Kalau Ga Bawa Sertifikat Ini, Berlaku Buat Perpanjang Juga?