Otomotifnet.com - Pemerintah beri subsidi ke masyarakat yang hendak mengkonversi motor bensin jadi listrik.
Tapi ada 8 kriteria yang mesti dipenuhi agar dinyatakan layak dapat subsidi sebesar Rp 7 juta tersebut.
Arifin Tasrif, Menteri ESDM menjelaskan, harus ada kejelasan soal status dari masyarakat yang berminat, serta kendaraan yang hendak dikonversi.
"Tujuannya ini (konversi motor listrik) kan supaya masyarakat mudah, dan mempercepat jalannya elektrifikasi. Tapi ada aturan yang harus dipenuhi (untuk menerima subsidi)," ucapnya, (28/7/23).
Diketahui, biaya konversi motor listrik mulai dari Rp 14 juta.
Jika dipotong subsidi Rp 7 juta dari pemerintah, masyarakat hanya perlu membayar sisa ongkosnya saja.
Sebagai info agar tidak keliru, subsidi konversi berbeda dengan subsidi motor listrik meski nilainya sama-sama Rp 7 juta.
Subsidi motor listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023, dan dikhususkan untuk motor listrik pabrikan yang telah memenuhi standar TKDN.
Sedangkan subsidi konversi motor listrik diatur berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 39 tahun 2023, dan sesuai namanya, hanya diperuntukkan bagi motor konversi, dari BBM ke listrik.