Febri menjelaskan, hasil pengecekan dari tujuh unit motor didapatkan petunjuk bahwa satu Honda Scoopy berwarna merah-hitam merupakan hasil tindak pidana pencurian dengan TKP Jalan Raya Besel, Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh.
“Barang-barang bukti ini diakui tersangka HF adalah milik dari pria berinisial GF yang saat ini kami tetapkan sebagai DPO,” pungkas Febri didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya dan Kasi Humas Ipda Risna Wijayanti.
Tersangka HF dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penampungan benda curian dengan ancaman pidana kurungan maksimal empat tahun penjara.
Baca Juga: Trio Motor Matik Honda Lenyap Kurang Dari 10 Menit, Pemilik Curhat Baru Ngangsur 3 Bulan