Otomotifnet.com - Korlantas Polri bakal merilis Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru.
Yakni berbasis elektronik dengan ukuran menciut seperti e-Paspor.
Dikatakan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, BPKB elektronik ini akan berlaku beberapa bulan lagi.
Dari informasi yang sudah didapat, dapat ditarik beberapa fakta soal BPKB baru ini.
1. BPKB Baru Berbasis Elektronik
Menurut Yusri, BPKB elektronik lebih mirip paspor elektronik (e-paspor) yang dilengkapi cip.
Cip tersebut berada di dalam sampul yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan data kendaraan, sehingga semua akan tersimpan lebih rapi.
Menurut Yusri, BPKB elektronik lebih mirip paspor elektronik (e-paspor) yang dilengkapi cip.
Paspor elektronik umumnya berbentuk buku seperti paspor konvensional.
Namun, terdapat logo cip pada sampul paspor elektronik yang menunjukkan keberadaan perangkat itu di dalamnya.
"Seperti cip pada paspor. Kita bisa tahu isinya, kita bisa tahu dokumen apa yang ada di situ, yang punya siapa, alamatnya di mana, pernah ke luar negeri, pernah ke mana," kata Yusri, (2/1/23) lalu.
Bahkan, ia juga mengatakan, nantinya chip dalam BPKB itu bisa dikoneksikan dengan smartphone melalui fitur NFC.
2. Cara Mendapat BPKB Elektronik
Kasi Standar Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kompol Rezkhy Satya Dewanto SIK, MIK pernah beri penjelasan.
"Ini akan diuji cobakan setelah menunggu perintah. Intinya kita hanya main di kendaraan baru, jika ada proses balik nama otomatis si pemilik kendaraan akan mendapatkan E-BPKB," terangnya, (27/1/23).
"Karena setiap (balik nama) berganti pemilik BPKB akan mendapat yang baru," kata Rezkhy.
Kesimpulannya, BPKB baru baru bisa didapatkan oleh warga yang beli motor atau mobil baru.
3. BPKB Elektronik Persingkat Waktu Mutasi
Lebih lanjut, Yusri menyebut, dengan BPKB elektronik proses mutasi lebih singkat.
"BPKB nanti akan memudahkan masyarakat, misalnya BPKB mutasi kendaraan itu tidak lagi selamanya 1-2 bulan," jelas Yusri.
"Cukup satu hari saja sudah bisa cepat dengan harga PNBP," lanjutnya.
Lebih lanjut Yusri menegaskan BPKB baru nantinya akan terintegrasi dengan stakeholder seperti finance, bank dan penggadaian.
4. Cegah Pemalsuan BPKB
BPKB Elektronik yang dicanangkan Korlantas Polri tergolong sakti.
Karena motor berstatus kreditan bakal terpantau di BPKB Elektronik.
Jadi oknum nakal gak bisa ngaku-ngaku BPKB hilang lagi.
Dijelaskan Yusri selama ini banyak modus-modus meruigkan yang ngaku BPKB hilang.
Yakni untuk mengakali motor atau mobil yang sifatnya masih kredit.
"Modus operandi seperti pemalsuan itu banyak, mayoritas beli kendaraan kredit, saat masih cicil dua bulan, BPKB-nya ada di leasing, tiba-tiba ada yang nakal bikin laporan kehilangan BPKB," ujar Yusri, (27/9/22).
"Banyak yang begitu modusnya, pura-pura laporan kehilangan BPKB yang sebenarnya memang masih di pihak leasing karena beli kendaraan kredit," terangnya.
"Nah, bila sudah terintegrasi melalui BPKB elektronik itu, tidak bisa lagi nakal dengan modus itu," lanjutnya.
Yusri mengatakan, dalam proses pengembangan BPKB elektronik, pihaknya akan menggandeng perbankan, finance dan juga pegadaian.
Dengan memadukan data yang sama dari kepolisian, maka praktik kecurangan yang salama ini dilakukan oknum seperti laporan palsu BPKB hilang, penggadaian dan sebagainya benar-benar dipersempit.
"Karena itu, data semua sudah di server, kita pakai juga RFID dan chip sehingga nanti akan lebih bersih dan aman," harapnya.
"Minimal tidak ada lagi modus kecurangan seperti itu," tandas Yusri.
5. BPKB Elektronik Berlaku Tahun 2024
Yusri mengatakan, implementasi BPKB elektronik siap dilaksanakan pada 2024.
"Kami upayakan tahun depan mudah-mudahan, kalau memang dapat anggaran, BPKB akan kami ubah seperti ini, ada cip di sini, untuk memudahkan urusan-urusan BPKB," ujar Yusri di Jakarta, (13/9/23).
"Tujuannya adalah bagaimana melayani masyarakat dengan cepat. Karena sekarang sudah menggunakan teknologi informasi, sudah 4.0," kata dia.
Baca Juga: BPKB Mobil dan Motor Ganti Wujud Tahun Depan, Ukuran Gampang Masuk Saku