"Jumlah penindakan terhadap pelanggar lalu lintas sebanyak 702, dengan rincian ditindak melalui ETLE Mobile 298 dan tilang manual sebanyak 424, sedangkan untuk jumlah teguran 180," kata Aryuni.
Menurut Aryuni, pelanggaran didominasi pengguna kendaraan roda dua dengan rincian tidak menggunakan helm SNI sejumlah 533 dan knalpot tidak standar (brong) 125.
"Kemudian lima mobil penumpang dan tujuh mobil muatan barang karena over load maupun over dimensi."
Sementara barang bukti yang disita berupa SIM 67, STNK 212 dan ranmor roda dua sebanyak 125.
"Usia pelanggar didominasi 16-20 tahun dengan jumlah 263 pelanggar dan usia 21-25 tahun sejumlah 155 pelanggar. Jumlah kecelakaan ada 17 kejadian, nihil korban jiwa," kata Aryuni.
"Kita berharap masyarakat pengguna jalan lebih disiplin dan tertib dalam berlalu lintas serta taat pajak, walaupun Operasi Zebra Candi 2023 sudah berakhir. Patuhi segala aturan berlalu lintas di jalan, hormati hak-hak pengguna jalan yang lain dan utamakan keselamatan saat berkendara, jadikan keselamatan yang pertama dan utama," katanya.
Seorang pelanggar lalu lintas, Wahyu Andika mengakui knalpot brong yang dipasang di motor trailnya mengganggu masyarakat lain.
"Kemarin itu maksudnya untuk modifikasi, meski memang menganggu. Tapi karena ini ditilang dan diminta ganti knalpot yang standar, saya patuhi," ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Terang-terangan, Tunjukan Lokasi-lokasi Razia Operasi Zebra 2023 di Jakarta