Selain mendorong pemilik untuk melaksanakan uji emisi kendaraannya, kebijakan ini bisa merangsang masyarakat naik kendaraan umum.
Mereka akan berpikir dua kali untuk memarkirkan kendaraannya yang belum diuji emisi, karena tarif yang dibebankan lebih tinggi dibanding tarif normal.
"Untuk disinsentif itu kami lebih mendorong kepada kesadaran masyarakat terhadap pemeliharaan secara berkala kendaraan sehingga uji emisinya itu lulus," ucapnya.
"Walaupun dia sudah melakukan uji emisi, tidak lulus masuk ke lokasi parkir yang disinsentif maka tarif parkir tetap akan dikenakan tarif parkir yang tinggi," jelasnya.
Dia berharap, masyarakat memiliki kesadaran untuk merawat kendaraan miliknya sehingga emisi gas buangnya dapat sesuai dengan ambang batas yang ditentukan.
Baca Juga: Sebab Jakarta Masuk 10 Kota Termacet di Dunia, Jokowi Ungkap Rahasia Mencengangkan