Otomotifnet.com - Semua kendaraan di DKI Jakarta diwajibkan uji emisi.
Bahkan awal November 2023 ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bakal kembali menerapkan sanksi tilang bagi yang melanggar.
Jika sampai kena tilang, pengendara gak bisa protes, karena kewajiban uji emisi kendaraan pakai landasan hukum kuat.
Ani Ruspitawati, Kepala Satgas Pengendalian Pencemaran Udara menjelaskan, aturan ini akan kembali efektif di beberapa wilayah guna menekan polusi udara yang semakin meningkat.
"Sempat dihentikan kemarin itu karena kita fokus memberikan akses seluas mungkin, memberi warga buat ikut uji emisi," jelasnya dikutip dari Kompas.com, (6/10/23).
"Sekarang sudah cukup, jadi tilang akan kembali diberlakukan," kata dia dalam keterangannya.
Lantas apa landasan hukum untuk melakukan tilang uji emisi kendaraan?
Pada dasarnya, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005, khususnya Pasal 19, kendaraan bermotor yang beroperasi wajib untuk memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaran.
Khusus wilayah DKI Jakarta, aturan ambang batas emisi gas buang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 31 Tahun 2008.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm
2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm
3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen
4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen
5. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen
6. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen
7. Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm
8. Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm
9. Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
Pengawasan penerapan aturan uji emisi dilakukan oleh jajaran kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI.
Apabila pemilik mobil atau motor tidak menjalani atau tidak lulus uji emisi gas buang, maka terancam sanksi berupa pemberian tarif parkir tertinggi dan tilang.
Hukuman tilang ini mengacu pada Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 dan Pasal 286.
Besarannya, maksimal Rp 250.000 bagi pengendara motor dan Rp 500.000 bagi pengendara mobil.
Penerapannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto sempat mengatakan, Polisi akan mengecek dan meminta bukti lulus uji emisi kepada para pemilik kendaraan.
Sebagai syarat lainnya, petugas juga akan mengecek lewat aplikasi.
"Petugas kepolisian dapat membuka aplikasi e-uji emisi dan memasukkan nomor polisi kendaraan tersebut, nanti akan terlihat apakah kendaraan tersebut telah lulus uji emisi atau belum," tutur Asep beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Jadwal Tilang Uji Emisi di DKI Jakarta, Hindari Hari dan Jam Berikut Ini