Otomotifnet.com - Niat jahat penyewa Toyota Avanza terendus pemilik.
Spontan, mesin Toyota Avanza tersebut dimatikan pemilik dari jarak jauh.
Lantas penyewa kelabakan ketika digeruduk Polisi dan warga.
Bahkan terjadi aksi kejar-kejaran antara 3 pelaku penyewa Avanza dengan Polisi dan warga di lahan jagung di desa Landangan, Kapongan, Situbondo, Jawa Timur.
Tepatnya sekitar pukul 09:00 WIB, (25/10/23).
Ketiga komplotan diketahui berinisial MA (24) warga Desa/Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember.
Lalu TS (49) warga Desa/Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.
Serta AP (33) warga Desa Trigonco, Asembagus, Kabupaten Situbondo.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito membenarkan penangkapan penggelapan mobil rental asal Kabupaten Denpasar Selatan, Provinsi Bali.
Korban berkomunikasi dengan Polres Situbondo untuk melakukan penangkapan.
"Iya betul, tiga orang kami amankan karena membawa mobil rental keluar dari Pulau Bali," kata Momon saat dikonfirmasi, (25/10/23).
Barang bukti yakni Toyota Avanza hitam nopol DK 1253 ACG.
Dari hasil penyelidikan sementara, korban mengetahui Avanza yang disewakan terdeteksi dibawa ke luar dari Pulau Bali.
Curiga, pemilik langsung mematikan mesin dari perangkat GPS yang terpasang di Avanza tersebut.
Avanza rental saat itu secara otomatis mati mesin yang membuat kawanan pelaku bingung.
Ketika Avanza dalam kondisi mati mesin, Polisi diberi lokasi para pelaku oleh korban melalui WhatsApp.
Saat itulah Polisi dengan mudah mengetahui lokasi Avanza yang sudah terdeteksi dan melakukan penangkapan.
"Mereka sewa rental mobil dan sudah melebihi batas waktu, setelah dideteksi pakai GPS ternyata pelaku ada di Situbondo, korban langsung telepon Polsek Kapongan lalu ada aksi penangkapan tadi," katanya.
Dia juga menyatakan saat Polisi sedang melakukan penyergapan, dua pelaku kaget dan secara spontan lari ke lahan jagung milik warga.
Sedangkan satu orang berada di dalam mobil.
"Sampai sekarang si korban belum membuat laporan, baru memberi tahu melalui telepon saja, kami menunggu pemilik untuk datang ke sini (Mapolres Situbondo) dulu, kejelasan kasus ini masih menunggu besok," katanya.
Dalam proses hukum yang berjalan kawanan pelaku akan dikenai dugaan tindak pidana penggelapan Pasal 372 Nomor 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 tahun dan denda Rp 900 ribu.
Baca Juga: Nyewa Daihatsu Xenia Berujung Penjara 4 Tahun, Pemilik Gak Terima Sama Kelakuan Penyewa