Otomotifnet.com - Total ada 21 warga terdampak proyek Tol Serang-Panimbang di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten dibuat bingung.
Mereka disebut harus mengembalikan uang dengan total Rp 4,6 miliar.
Pengembalian harus dilakukan warga karena putusan peninjauan kembali (PK) mahkamah agung menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.
Alia, salah satu warga mengaku bingung kalau harus mengembalikan uang ganti rugi lahan yang telah dibayarkan Kementerian PUPR.
Sebab, uang pembayaran telah dibagikan kepada keluarga sebagai warisan dari orangtuanya.
"Tentu bingung mau mengembalikannya gimana, karena posisinya uang ini bukan milik sendiri, tapi uang waris. Sudah dibagi-bagi ke keluarga lainnya juga," kata Alia saat berbincang dengan Kompas.com melalui telepon (30/10/2023).
Alia mengaku memiliki dua bidang tanah yang terdampak pembangunan Tol Serang Panimbang di Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang Banten.
Kedua bidang tanah masing-masing memiliki luas 470 meter persegi dan 2.401 meter persegi dengan nilai total Rp 717 juta dengan nilai appraisal Rp 250.000 per meter.
"Saya baru menerima sekitar Rp 300 jutaan, masih ada sisa pembayaran juga yang belum dibayarkan oleh pemerintah saat kita menang di kasasi," ujar Alia.
Meski begitu, Alia telah berkoordinasi langkah-langkah hukum yang akan ditempuh dengan kuasa hukum warga selanjutnya.
Termasuk, lanjut Alia, melakukan gugatan kembali ke Pengadilan untuk mendapatkan keadilan bagi warga.
"Kita tunggu saja semuanya dan memang kita menunggu (langkah selanjutnya), kan diputusan itu tidak ada yang menang dan kalah posisinya," kata Alia.
Kuasa hukum warga, Ridwan Kusnandar mengatakan, sudah berkomunikasi dengan 7 warga termasuk Alia terkait langkah hukum selanjutnya, termasuk dengan melakukan gugatan ulang ke pengadilan.
"Terkait upaya yang akan dilakukan seperti yang sudah saya jelaskan (kepada klien) yang tujuh orang (untuk melakukan) upaya hukum gugat ulang di pengadilan," kata Ridwan.
Menurut Ridwan, Kementerian PUPR seharusnya tetap menjalankan kesepakatan awal yaitu upaya hukum hanya dilakukan hingga tingkat kasasi, sehingga putusan PK dinilai menjadi wanprestasi.
"Kenapa wanprestasi? karena sudah menyalahi kepekatan bersama. Ini sudah jelas dari hasil kepekatan yang difasilitasi Pemkab Serang waktu proses banding disebutkan hanya sampai tingkat kasasi," ujarnya.
Selain itu, Ridwan kesepakatan sejak awal warga tidak akan memghalangi pembangunan Tol Serang-Panimbang.
"Kemudian, uang yang dititipkan di pengadilan dianggap sebagai DP (down payment). Dan ketiga nilai ganti rugi (lahan) berdasarkan putusan inkrah pengadilan yaitu sebesar Rp 250.000 per meter," tandasnya.
Baca Juga: Ada Sosok Termenung di Tengah Beton Pembatas Tol Surabaya-Mojokerto, Usia Hampir 1 Abad