Otomotifnet.com - Ada kabar mengejutkan dari proyek tol Serang-Panimbang.
Warga yang kegusur proyek tol ini diminta kembalikan Uang Ganti Rugi (UGR) yang sudah terima sebelumnya.
Total ada 21 warga di Tunjung Teja, Serang, Banten yang dimintai kembalikan UGR senilai Rp 4,6 miliar.
Pengembalian harus dilakukan warga karena putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.
Alia, salah satu warga mengaku bingung bila harus mengembalikan uang ganti rugi lahan yang telah dibayarkan Kementerian PUPR.
Sebab, uang pembayaran telah dibagikan ke keluarga sebagai warisan dari orangtuanya.
"Tentu bingung mau mengembalikannya gimana, karena posisinya uang ini bukan milik sendiri, tapi uang waris," jelasnya melalu sambungan telepon, (30/10/23) dilansir Kompas.com.
"Sudah dibagi-bagi ke keluarga lainnya juga," kata Alia.
Alia mengaku memiliki 2 bidang tanah yang terdampak pembangunan Tol Serang-Panimbang di Desa Bojong Catang, Tunjung Teja, Serang, Banten.
Kedua bidang tanah masing-masing memiliki luas 470 meter persegi dan 2.401 meter persegi dengan nilai total Rp 717 juta dengan nilai appraisal Rp 250.000 per meter.