Otomotifnet.com - Suzuki Ignis putih mewarnai teka-teki kasus pembunuhan di Subang, Jawa Barat.
Karena terparkir di depan rumah Mimin Mintarsih yang tak lain turut jadi tersangka atas pembunuhan Tuti (55) dan Amelia Mustika Rahayu (23).
Ignis tersebut jadi sorotan karena keempat tersangka yang didampingi pengacara Yosep Hidayah, yakni Rohman Hidayat mengaku tak ada yang bisa mengemudikan mobil.
Sementara, dalam pengakuan Danu, salah satu dari keempat tersangka tersebut adalah pelaku yang menjadi sopir mobil Alphard.
Rohman Hidayat menegaskan, dirinya mengetahui kepemilikan Suzuki Ignis putih tersebut.
Dalam sebuah agenda wajib lapor di Polda Jabar, Rohman Hidayat melihat Mimin Mintarsih dan kedua anaknya menaiki Ignis itu.
Tetapi, tidak satupun dari ketiganya menjadi pengemudi, sebab Ignis itu dikemudikan orang lain.
"Saya inget waktu hari Senin kemarin, ketika wajib lapor, Bu Mimin sama Arighi dan Abi dengan seorang sopir pakai mobil itu," ungkap Rohman Hidayat saat wawancara bersama TRIBUN TALKS, (17/11/23).
Rohman memastikan, Ignis tersebut bukan milik kliennya, melainkan pemilik konter HP tempat Arighi bekerja.
"Itu yang punya pemilik konter handphone, dipinjam karena pada saat itu Arighi bertiga, kalau pakai motor kan enggak mungkin," ujarnya.
"Akhirnya atas izin bosnya, diberi pinjam beserta sopirnya," sambungnya, dikutip dari TribunJabar.
Rohman mengaku, dirinya bertemu langsung dengan sopir Ignis tersebut dan mengobrol bersamanya.
"Saya bertemu dengan sopirnya, ngobrol langsung," kata Rohman.
Selain itu, kata Rohman, stiker yang tertempel bisa ungkap semua soal kepemilikan Ignis tersebut.
Stiker tersebut bertuliskan 'Lorong Cell' yang dikatakan Rohman tempat Arighi bekerja.
"Kami lihat sendiri, yang menyopirinya adalah sopir pemilik konter handphone itu," tegas Rohman.
Sebelumnya, Rohman Hidayat juga mengklarifikasi terkait kepemilikan SIM A kedua kliennya, Arighi dan Abi.
Seperti disinggung sebelumnya, Arighi dan Abi sama-sama mengaku tidak bisa mengemudikan mobil.
Belakangan diketahui, keduanya memiliki SIM A yang diperuntukan bagi pengemudi mobil.
Rohman Hidayat pun tidak menyangkal kedua kliennya itu memiliki SIM A yang wajib dimiliki pengemudi mobil.
"Betul itu ada (SIM A)," ungkap Rohman Hidayat.
"Tinggal tanyakan aja ke Samsat, atau misalnya suruh tes aja apakah bisa mengendarai mobil atau tidak," sambungnya.
Rohman menyebut, pihaknya telah mempersilakan pihak penyidik untuk mengetes Arighi dan Abi mengendarai mobil.
"Saya sudah menyampaikan kalau ada keraguan berkaitan dengan SIM, suruh aja orangnya nyetir, kasih mobilnya," ujar Rohman Hidayat.
"Misalnya mobil Alphard sekalian yang dicurigai, kenapa tidak dicoba? Silakan saja," tegasnya.
Baca Juga: Toyota Alphard Mencekam, Kontraktor di Subang Temukan Istri dan Anak Tertelungkup di Bagasi